KPU Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dari Gubernur Jawa Barat dan Komisi Informasi Jawa Barat di Bandung (3/12).
Ketua KPU Kabupaten Majalengka H Agus Syuhada MHI didampingi Ketua Divisi Data dan Informasi, Elih Sholehah Fatimah hadir di Gedung Sate bersama 13 instansi tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Barat yang mendapatkan penghargaan yang sama.
Agus mengatakan, anugrah penghargaan ini adalah bukti kerja keras pelayanan KPU Majalengka dalam penyampaian informasi publik ke masyarakat.
\"Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab badan publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi, dalam mewujudkan good and clean governance sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008,\" katanya.
Menurut Agus, transparansi informasi publik sejatinya memberikan banyak dampak positif. Di antaranya perbaikan layanan, peningkatan kinerja, akuntabilitas program pemerintah, dan tentunya pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (right to know).
Dalam sambutannya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan semua instansi yang berada di bawah Pemprov Jabar harus meningkatkan keterbukaan informasi public, tanpa terkecuali. Pihaknya mengapreasiasi 3 (tiga) kabupaten/kota yang menerima anugrah penghargaan informatif.
Dalam acara penganugerahan tersebut, selain KPU Kabupaten Majalengka, ada 12 instansi yang mendapatkan penghargaan serupa yaitu Bawaslu Jawa Barat, PKS Jawa Barat, Pemkab Bandung, Pemkot Bekasi, Pemkot Bandung, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kota Bogor, KPU Kota Tasik, KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Kuningan dan Bawaslu Ciamis.
\"Tentu saja saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadikan KPU Majalengka mendapat predikat tertinggi, yaitu lembaga yang informatif, termasuk dukungan pemerintah daerah yang sangat luarbiasa kepada KPU,\" pungkas Agus. (ono/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: