KPU Klaim Pilkada Sudah Sesuai Protokol

KPU Klaim Pilkada Sudah Sesuai Protokol

MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini telah tertuang dalam berbagai peraturan KPU. “Berbagai peraturan baik itu PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 termasuk PKPU nomor 13 tahun 2020, semua tahapan sudah kita atur dan sesuaikan dengan protokol kesehatan,” jelas komisioner KPU divisi Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi disela kunjungannya ke KPU Kabupaten Majalengka, Jumat (20/11). Menurutnya, di berbagai daerah lain yang akan menyelenggarakan pilkada mekanisme pelaksanaan pemilihan pemimpin daerah juga telah diatur. Salah satunya kampanye. Pelaksanaan kampanye berbeda dari sebelumnya. Sekarang tidak ada lagi kampanye di lapangan atau stadion yang mengundang hiburan sekalipun. “Silahkan saja dicek. Sekarang ini tidak mengundang kerumunan. Kampanye kita tidak ada lagi model begitu. Karena kita mengatur kegiatan kampanye itu dengan pertemuan terbatas maupun tertutup hanya maksimal 50 orang. Begitu juga dengan debat kandidat tidak menghadirkan pendukung,” terangnya. Pramono menambahkan, beberapa contoh tersebut untuk memastikan KPU RI telah menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada yang aman dan sehat untuk masyarakat ditengah wabah Covid-19 ini. Tahapan-tahapan telah diatur mulai proses pendaftaran hingga kampanye dan debat calon. Meski demikian, mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten ini tidak menampik bahwa masih ada kampanye yang melanggar. Pihak Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah  dalam hal ini Satpol PP untuk menindak tegas terhadap pelanggar. “Artinya tidak ada pembiaran. Sejauh ini KPU RI telah mencatat ada 100 pelanggaran lebih,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: