Asal Ikuti Protokol, Resepsi Diperbolehkan
MAJALENGKA- Meskipun kasus positif covid-19 di Majalengka menunjukan adanya peningkatan, tapi penyelenggaraan resepsi pernikahan maupun khitanan makin menjamur. Seperti di Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka. Salah satu warga menggelar resepsi pernikahan dengan hiburan organ tunggal cukup meriah, Kamis (5/11). Acara yang diwarnai dengan saweran pengantin dan hiburan organ tunggal nuansa kasidah dan dangdut ini disambut suka cita oleh para penonton dan undangan yang. Bahkan tidak sedikit undangan dan penonton yang naik ke panggung untuk menyumbang lagu dan joget bersama para artis yang sebagian mengenakan masker dan faceshield (APD) . Camat Majalengka, Andik Sujarwo AP MP didampingi Sekretaris Camat Majalengka, Sutaryo SSos menyatakan penyelenggaraan resepsi dengan hiburan di Kabupaten Majalengka masih dibolehkan asalkan penyelenggara bisa melaksanakan dan mengikuti protokol kesehatan. “Selama berlangsungnya acara resepsi harus mengenakan masker dan jaga jarak,” tegas Sekcam Sutaryo selaku ketua tim gugus tugas Kecamatan Majalengka. Dijelaskan dia, izin penyelenggaraan kegiatan resepsi dikeluarkan oleh gugus tugas dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas. Menurutnya, pemohon datang ke desa/lurah untuk memproses rekomendasi dan ijin dari gugus tugas. “Pokoknya kegiatan resepsi ada hiburan atau tidak sama saja. Harus ada izin dari gugus tugas,” tandasnya. Dikatakan pemohon atau penyelenggara yang melanggar ketentuan akan diingatkan dan disanksi dari mulai lisan hingga pembubaran kegiatan. “Pokoknya kita harus saling mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan, karena wabah corona belum berakhir,” pungkasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: