Residivis Kembali Ditahan

Residivis Kembali Ditahan

MAJALENGKA- Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sorang residivis berinisial AP (34), warga di Kecamatan Lemahsugih. Pelaku diamankan karena mengancam membunuh pemuda bernama Alam Abdi Fasya (27) lantaran dirinya merasa diadu domba oleh Alam Abdi Fasya dengan seseorang bernama wa Empe. \"Tersangka sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali, lalu mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/11). Mendengar kejadian itu, kepala dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di balai desa setempat. Namun pada saat diundang untuk bermusyawarah, AP sedang tidak ada di rumahnya. Ia berada di Bandung. Sampai saat AP kembali ke kampung halamannya, AP dilaporkan oleh ketua pemuda. Karena dianggap meresahkan warga AP diserahkan kepada pihak Polsek Lemahsugih. \"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun,\" ungkapnya. Selain itu Polres Majalengka juga berhasil meringkus dua maling spesialis congkel jendela, berinisial UR (40) dan YS(24) yang melakukan aksinya di berbeda tempat. UR pernah membobol jendela rumah Eti Lisnawati (48) di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, pada Rabu (30/9) lalu. Sedangkan YS berhasil membobol jendela rumah Carsinah (65) di Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, pada hari Selasa (6/10) lalu. UR berhasil ditangkap atas petunjuk rekaman CCTV di rumah Eti. Sedangkan Yoyo ditangkap setelah adanya barang bukti kuat dan keterangan dari saksi-saksi. Usai melancarkan aksinya  UR menggasak dua handphone dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Sementara YS dari rumah Carsinah berhasil menggasak satu buah dompet yang berisi kalung emas 10 gram dengan bandul emas 2 gram dan satu buah gelang emas 5 gram serta uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah. \"Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, UR dan YS dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ucapnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: