Pemkab Bakal Libatkan FKPAI untuk Bimbingan Agama

Pemkab Bakal Libatkan FKPAI untuk Bimbingan Agama

MAJALENGKA- Musyawarah Cabang Forum Komunikasi Penyuluhan Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Majalengka Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula KPRI Hikmah Selasa (3/10) menghasilkan Umar SSosI sebagai Ketua FKPAI Majalengka. Ketua FKPAI, Umar sangat mengapresiasi dukungan pemerintah dan dalam melaksanakan program FKPAI. Menurutnya FKPAI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan program religius di Kabupaten Majalengka. \"Bahkan saya ucapkan terimakasih atas pengakuan Pemda yang akan melibatkan penyuluh dalam mewujudkan Majalengka religius dan akan memberikan program hibah dana operasional organisasi,” jelasnya. Sementara Bupati Majalengka H Karna Sobahi MMPd membenarkan pemda akan melibatkan FKPAI untuk memberikan pembinaan agama kepada masyarakat. Ia berharap para penyuluh bisa bersinergi. \"Karena bagaimanapun penyuluh agama memiliki tanggungjawab dan wewenang  untuk melaksanakan bimbingan keagamaan kepada kelompok sasaran. Penyuluhan ini juga selalu bersentuhan dengan kelompok masyarakat, majlis taklim, masjid,” ungkapnya. Selain itu bupati berharap dengan berkembangnya sektor perdagangan, industri dan pariwisata di Majalengka, FKPAI bisa bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam memberikan sosialisasi bimbingan keagamaan. \"Jadi mengapa saya menghadirkan dua dinas ini, untuk memberikan sosialisasi supaya nanti ditindaklanjuti dengan kerja sama Mou untuk sosialisasi,” ujarnya. Diakuinya, selama ini bimbingan keagamaan atau sosialisasi yang dilakukan Pemkab Majalengka sangat terbatas. Karena hanya mengandalkan camat atau kepala desa. “Kalau kelompok Kementerian Agama jaringannya banyak. KUA , MUI, DMI begitu. Makanya kita sudah betemu dengan ormas keagamaan di pendopo agar riil programnya,” jelasnya. Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten H Yayat Hidayat mendesak Bupati untuk bisa mengimplementasi visi religius. Pengimplementasian ini bisa berupa pengadopsian aturan-aturan di tingkat pusat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub). \"Jadi kalau sudah dilembagakan bentuk perda atau perbub itu akan mengikat. Mau tidak mau pemerintah daerah akan melaksanakan termasuk juga dari sisi anggaran. Dan itu penting sebab visi raharja itu yang paling utama adalah religius,” jelasnya. Dirinya berharap sinergitas Kementerian Agama dengan pemerintah daerah semakin terjalin, \"Apalagi penyuluh itu bagian dari kepanjangan tangan kami. Sehingga kami berharap juga sinergis dengan lintas sektor terkait terlebih pemerintah daerah,” ungkapnya. (bae).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: