Segera Rapat Bahas Upah, KSPSI Mohon Bupati Naikan UMK 8,51%

Segera Rapat Bahas Upah, KSPSI Mohon Bupati Naikan UMK 8,51%

MAJALENGKA-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTKS KR-KSPSI) Kabupaten Majalengka beserta anggota, memohon Bupati Majalengka H Karna Sobahi MMPd untuk tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51%. Permohonan tersebut, disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam Audiensi yang dilaksanakan di Pendopo Senin (2/11). Ketua DPC KSPSI Sugiarto mengatakan permohonan tersebut disampaikan karena pekerja di Kabupaten Majalengka mayoritas masa kerjanya di atas satu tahun. Kedua demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka. Ketiga demi keberlangsungan usaha dan ketenangan bekerja. Keempat demi meningkatkan investasi di Kabupaten Majalengka dan menjaga kondusivitas Kabupaten Majalengka. Selain itu, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, terdapat beberapa poin di antaranya setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan upah minimum sendiri, lanjut dia adalah sebagai jaring pengaman yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0-1 tahun. Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. \"Bahkan dalam aturan tersebut gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kami DPC KSPSI dan PC FSPTKS KR-KSPSI memohon kepada pemerintah daerah untuk menaikkan UMK sebesar 8,51%,” jelasnya. Dirinya menambahkan permohonan ini disampaikan karena berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021. Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Dr Karna Sobahi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Eman Suherman menambahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang telah mengeluarkan surat edaran Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar UMK pada tahun 2021 tidak naik. Namun diakui Sekda, hingga saat ini pihaknya masih belum menghitung kebutuhan hidup layak. Dengan adanya permohonan ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat bersama semua perwakilan. \"Mudahnya-mudahan setelah ada rekomendasi dari rapat antara perwakilan buruh, pengusaha kemudian dari pemerintah, bisa merekomendasikan bahan kepada Pak Bupati dan Bupati menyampaikan. Mudah-mudahan pak gubernur menerima,” jelasnya. Sementara itu, Dewan Pertimbangan Apindo H Irwan Suryanto berpendapat tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) disebabkan karena dampak covid-19. Pemerintah telah mempertimbangkan keputusan tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha. \"Memang di satu sisi karena Covid-19 itu banyak yang terkena PHK. Kemudian setiap tahun banyak penambahan jumlah pencari kerja baru. Sementara kondisi lapangan pekerjaan belum pulih 100 persen. Bahkan semakin sedikit karena pandemi Covid-19,\" terang Irwan, Senin (2/11). Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah memberikan solusi kepada buruh melalui insentif yang diberikan oleh pusat. Sementara pengusaha justru hanya mendapat insentif penangguhan pembayaran agar siklus usaha tidak sampai bangkrut. \"Semua tahapan masih tetap berjalan. Ketika naik justru dikhawatirkan berpengaruh besar karena tidak ada lagi lapangan usaha. Jadi mau gimana lagi,\" tandasnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: