Iming-imingi Uang, Cabuli Keponakan

Iming-imingi Uang, Cabuli Keponakan

MAJALENGKA-Pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan korban  masih berusia 11 tahun. Pelakunya sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. \"Pelakunya merupakan paman korban dan inisial identitasnya N (37) yang saat ini bekerja sebagai buruh serabutan,” ujarnya. Kapolres menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan pelaku dua kali pada saat korban tertidur terdur di rumah neneknya yang lokasinya tak jauh dari rumah pelaku. Modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu. Korban diiming-imingi uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Tindakan tersebut membuat korban hamil dan hingga saat ini sudah melahirkan. Kejadian tersebut diketahui ketika orang tua korban mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya. Sekitar Juni 2020, orang tua  korban membawa sang anak ke bidan untuk memeriksa apa yang terjadi. Hasil pemeriksaan bidan mengejutkan karena korban didapati hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Mengetahui anaknya dalam keadaan hamil, Kapolres menambahkan, orang tua korban langsung melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada September 2020 lalu. \"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta,\" kata Kapolres. Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung. \"Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, dan namun setelah melahirkan dan dilakukan tes DNA, hasilnya, identik dengan pelaku N. Buktinya sudah kuat dan dalam kasus ini pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,\" ungkapnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: