Mahasiswa dan Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law
MAJALENGKA - Kamis 8 Oktober 2020 menjadi salah satu hari yang bersejarah. Pasalnya di hari itu, ribuan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan serikat buruh bersatu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mendatangai gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Meski demontrasi sempat memanas, proses penyampaian aspirasi yang dilakukan di Jalan KH Abdul Halim tepatnya di depan gedung DPRD, oleh ribuan masa berjalan dengan aman dan damai. Mahasiswa dan buruh yang datang sepakat menolak atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10) lalu. Seperti yang ungkapan Sugiarto Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Majalengka, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sangat dipaksakan. Mengabaikan hak asasi manusia dan menafikan kritik publik terhadap isi undang-undang tersebut. Pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum. Pihaknya mendesak anggota DPR untuk segera merevisi aturan-aturan yang bermasalah dalam Undang-undang Cipta Kerja. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan undang-undang ini. \"Intinya kami tetap menolak atas Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang sangat merugikan para pekerja atau buruh. Dalam hal ini kami mohon kepada DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law ini,” katanya. Sementara itu salah satu perwakilan dari aliansi mahasiswa Anggi Prayitno yang menjabat Sekertaris Cabang HMI Majalengka mengatakan, bahwa ada dua cara untuk mengagalkan undang-undang ini. Pertama oleh Perpru. Namun ini tidak mungkin karena sudah disepakati oleh DPR. Kedua, yudisial review yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yudisial review ini adalah upaya untuk merevisi undang-undang yang telah disahkan. \"Kami berharap DPRD Kabupaten Majalengka, ikut mengawal yudisial review RUU Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan,” tandasnya. Ketua DPRD Majalengka, H Edy Anas Djunaedi sangat mengapresiasi dan sebagai anggota legislatif mewakili seluruh anggota akan menampung, menerima dan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. \"Kami lembaga menampung, menerima dan menyalurkan aspirasi yang disampaikan. Di sana yang akan menentukan,” katanya. Edy mengaku, pihaknya belum 100 persen paham terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena, baru pada 5 Oktober 2020 diundangkan. Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya bersama anggota DPRD lainnya ada paripurna dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan di DPRD. \"Jadi, kami belum sempat membahasnya terkait UU Ketenagakerjaan ini secara utuh,\" ungkapnya. Sementara itu, seorang pendemo ditangkap petugas lantaran diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka, Kamis (8/10). Petugas menggiring seorang pria berbaju hitam di tengah-tengah ribuan pendemo ke pos polisi yang tidak jauh dari lokasi. Pria tersebut sempat melawan petugas lantaran tak terima ditangkap. Sejumlah petugas yang menggiring pendemo termasuk Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan sempat terpancing. Siswo mempertanyakan tujuan pendemo lantaran aksinya yang mencoret-coret tembok bertuliskan nada provokasi. \"Tujuannya kamu apa?\" tanya AKP Siswo. Pria tersebut masih melawan, karena tidak terima ditangkap oleh petugas. \"Saya hanya mencurahkan aspirasi saja pak. Pilok ini saya bawa sama teman-teman,\" ucapnya. Pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Cigasong itu digiring petugas untuk memasuki mobil. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Majalengka untuk diminta keterangan lebih lanjut. (bae/ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: