Pendamping Desa Sosialisasi e-HDW dan e-DMC

Pendamping Desa Sosialisasi e-HDW dan e-DMC

MAJALENGKA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI telah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Prioritas penggunaan dana desa itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Untuk mendukung program kementerian tersebut, disediakan aplikasi e-Human Development Worker (e-HDW). Sebuah aplikasi yang dikelola Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Ditjen PPMD Kementerian Desa PDTT. e-HDW digunakan oleh kader pembangunan manusia untuk memantau dan mendukung peningkatan konvergensi intervensi gizi kepada keluarga 1.000 hari pertama kelahiran (HPK). Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TAPSD) Kabupaten Majalengka Rudi Pardianto  mengatakan, aplikasi eHDW akan mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Dengan aplikasi mobile ini, maka  kader desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa. “Permendes PDTT tersebut menyebutkan dana desa dialokasikan untuk pencegahan Covid-19 serta pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting),” ujarnya ketika pelatihan aplikasi e-HDW di aula kantor Kecamatan Jatitujuh, Kamis (1/10). Selanjutnya aplikasi e-HDW dan Indeks Desa Membangun (IDM) akan terintegrasi dengan sistem informasi Elektronik Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) dan akan menjadi dasar dalam penetapan lokasi desa prioritas (Desa Merah Stunting) dan rekomendasi intervensi lintas sektor. “Ini juga sesuai arahan Bupati Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menciptakan Majalengka sehat. Maka pelayanan kesehatan harus ditingkatkan, khususnya layanan kesehatan ibu anak, layanan konseling gizi terpadu dan sebagainya,” jelasnya. Cakupan menu aplikasi e-HDW  meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas, anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur 2-6 tahun. “KPM (kader pembangunan manusia) perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima penerima manfaat,” tegasnya. e-HDW juga memiliki fitur tugas saya. Artinya, kader pembangunan manusia (KPM) akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat. Memantau dan memastikan intervensi layanan diterima penerima manfaat. Adapun fitur laporan tahunan yakni menyajikan data dan informasi kegiatan pencegahan stunting, yang sudah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan laporan triwulan akan menyajikan skor desa yang telah dicapai tiga bulan. “Secara khusus, aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa,” urainya. Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Majalengka, Maman Rohman menambahkan, selain aplikasi e-HDW pihaknya juga memberikan sosialisasi Aplikasi e-DMC. Aplikasi ini merupakan aplikasi seluler berbasis android, sebagai alat bantu tim relawan atau Gugus Tugas Desa Covid-19 untuk memantau tingkat kerawanan desa terhadap pandemi Covid-19. Harapannya, aplikasi-aplikasi tersebut dapat segera digunakan oleh desa. Sehingga ouput berupa laporan-laporan, data real time baik terkait Covid-19 maupun stunting di desa dapat bermanfaat bagi pemerintah desa hingga pusat sebagai bahan pengambil kebijakan lebih lanjut. Diharapkan data dan informasi yang diinput dalam aplikasi adalah data yang akurat, valid, update sesuai fakta dan keadaan di desa. Sehingga menghasilkan kualitas laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Adanya aplikasi e-HDW dan aplikasi e-DMC-19 yang diluncurkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diharapkan dapat mendukung layanan intervensi gizi masyarakat,” ujarnya. (iim)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: