Polres Majalengka Ungkap 39 Kasus Narkoba
MAJALENGKA – Sejak Januari hingga September 2020, Polres Majalengka berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba di Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menyebutkan selama pandemi Corona, tren peredaran narkoba cukup tinggi. “Tertacatat, sebayak 39 kasus berhasil diungkap selama pandemi Corona atau sejak Bulan Januari hingga September 2020,\" jelasnya Dari 39 kasus narkoba yang berhasil diungkap, kasus didominasi oleh obat-obat terlarang yang disalahgunakan oleh masyarakat. Kemudian disusul jenis narkotika serta psikotropika. \"Untuk obat-obatan terlarang ada sebayak 20 kasus dan jenis narkotika 16 kasus serta psikotropika 3 kasus,” jelasnya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya obat keras sebanyak 13.616 butir, ganja 104.9 gram dan sabu 473.47 gram serta psikotropika 38 butir. “Untuk tersangkanya sendiri, ada sebayak 43 orang. Semuanya sudah diproses lebih lanjut,\" jelasnya. Selain itu, dia juga berkomitmen tak akan memberikan ampun bagi mereka yang kedapatan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba di Kabupaten Majalengka. \"Kita minta warga tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Jangan takut untuk melaporkan. Bagaimanapun dan apapun alasannya peredaran dan keberadaan narkoba tidak dibenarkan. Akan kita tindak secara tegas,\" tandasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: