Bupati Tidak Mau Konflik Horizontal

Bupati Tidak Mau Konflik Horizontal

MAJALENGKA – Tokoh masyarakat Desa Girimukti Kecamatan Kasokandel menggelar audiensi dengan Bupati Majalengka, terkait tuntutan mundur terhadap Kepala Desa Girimukti di pendopo bupati, Rabu (2/9). Audiensi tersebut diterima langsung Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd didampingi sekda Drs H Eman Suherman MM, Asda I Drs H Abdul Gani MSi, dan Kadis PMD Rd Muhammad Umar Maruf SSos MSi. Perwakilan masyarakat Girimukti, Maman mengatakan bahwa mereka menuntut kepala desa mundr karena banyak hal janggal atau mereka anggap kesalahan yang dilakukan kepala desa. Terkait anggaran BLT dana desa, menurutnya tidak sampai 30% dari dana desa sesuai amanat pemerintah pusat. Masalah warga yang menerima bantuan ganda juga menjadi salah satu alasan mereka menuntuk kepala desa meletakkan jabatan. Masalah lainnya adalah terkait pembebasan lahan untuk perumahan, dimana pengembang sudah menyerahkan pembayaran namun pemilik lahan belum menerima pembayaran dari kepala desa. “Masalah lainnya adalah soal merger sekolah dasar. Soal mergernya kami tidak mempermasaslahkan, tapi prosedurnya yang kami anggap menyalahi,” terangnya. Maman menegaskan awalnya masyarakat hanya ingin bermusyawarah dan berdiskusi dengan kades, namun kepala desa seolah menyusun kekuatan untuk mempertahankan jabatan. Parahnya menurut Maman, beberapa hari terakhir pamong desa tidak ada yang bertugas di balai desa sehingga pelayanan masyarakat telantar. Menanggapi laporan tersebut, bupati ingin mayarakat dengan pemimpinnya rukun. Apalagi Majalengka sedang giat membangun, yang jelas membutuhkan kenyamanan dan ketentraman. Menurutnya, jika masaslah dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. “Kami menerima dan menghargai protes warga, tapi kapasitas kami adalah untuk mencari solusi terbaik. Kita cari dulu penyakitnya, lalu kita sembuhkan bersama,” ujar bupati. Bupati berharap konflik jangan berkepanjangan, karena saat ini semua elemen sedang menghadapi Covid-19 yang lebih berbahaya. Dalam agenda tersebut, bupati juga langsung menugaskan Asda 1, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Forkopimcam untuk merumuskan solusi terbaik. Pihaknya akan melihat masalah tersebut seobjektif mungkin, dan akan memberikan sanksi jika memang aparat di bawahnya membuat kesalahan. Namun ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah seadil-adilnya. “Jangankan kepala desa, kepala dinas pun bisa saya copot. Tapi tentu harus jelas dulu pelanggarannya,” pungkas bupati. Hal senada disampaikan Asda 1 yang ditemui seusai pelepasan kafilah MTQ di pendopo bupati, Kamis (3/9). Menurutnya masyarakat menegaskan bahwa kepala desa pernah menyampaikan mundur secara lisan. Padahal menurutnya hal itu tidak serta merta membuat kepala desa meletakkan jabatan. “Yang melantik kuwu itu bupati, dan yang berhak memberhentikan juga bupati sesuai aturan undang-undang,” terang Asda. Abdul Gani menegaskan ada tiga alasan secara hukum kepala desa dinyatakan berhenti. Pertama, karena meninggal dunia. Kemudian menyatakan mundur tanpa paksaan dengan disertai surat resmi. Terakhir, diberhentikan bupati dengan alasan hokum yang jelas. Kadis PMD juga menegaskan penyelesaian masalah warga Girimukti, terkait permintaan kepala desa mundur tidak semudah yang diinginkan. Ada mekanisme yang mengatur, dan juga harus ada keputusan dari BPD. Pihaknya masih menunggu laporan dari BPD dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas PMD, Asda, dan terakhir bupati yang mengambil keputusan. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: