Buat E-KTP Tidak Dipungut Biaya

Buat E-KTP Tidak Dipungut Biaya

MAJALENGKA - Warga pembuat e-KTP mengapresiasi pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Majalengka dengan zero rupiah. Artinya pengurusan administrasi pembuatan hingga pencetakan e-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun. \"Kebetulan beberapa hari ini KTP saya sudah jadi. Saya datang langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kabupaten Majalengka. Alhamdulillah tidak dipungut biaya apapun,\" kata Tuti Widiawati, Rabu (2/9). Tuti mengaku dirinya melakukan pemutakhiran data pada Kartu Keluarga (KK) karena sebelumnya tidak sinkron dengan nama di akta kelahiran miliknya. Sehingga dia melakukan perubahan nama pada KK sekaligus pembuatan e-KTP baru. \"Prosesnya datang terus nunggu nomor antrean. Kalau saya memang hari ini datang, dapat antreannya besoknya. Tapi setelah itu tinggal mengurus perubahan nama. Setelah KK sudah jadi baru dua hari kemudian e-KTP juga jadi,\" katanya. Senada diungkapkan pemohon pembuatan e-KTP lainnya, Arista Septiani. Dirinya mengurus pencetakan e-KTP baru karena sebelumnya hilang. Surat keterangan kehilangan dari Pihak Kepolisian setempat juga disertakan dan langsung memohon pencetakan baru. \"Alhamdulillah menunggu tiga hari sudah jadi. Proses pembuatan e-KTP maupun KK itu memang tidak ribet asalkan kitanya mematuhi protap atau langkah di instansi tersebut,\" imbuhnya. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat administrasi kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bersabar. Pasalnya, pencetakan e-KTP yang selama ini dilakukan selain harus mengambil terlebih dahulu nomor antrean guna menghindari kerumunan orang dimasa pandemi juga adanya versi terbaru yang mana menunggu 1 hingga 3 hari. Kepala Disdukcapil Majalengka, H Tatang Rahmat SH melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Ichwan mengatakan sejak dari Jumat lalu untuk cetak KTP elektronik sedang ada uji coba dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. \"Akan ada pembaruan versi terbaru. Sehingga berpengaruh pada kecepatan cetak e-KTP, namun sedang dilakukan penyesuaian,” ujar Ichwan, Rabu (2/9) Kondisi seperti itu, membuat pencetakan waktu e-KTP akan berlangsung lebih lama dari biasanya. Biasanya bisa ditunggu, kali ini harus menunggu sehari hingga tiga hari ke depan. \"Semoga hal ini bisa dimaklumi oleh masyarakat yang ingin membuat kartu penduduk,\" ucapnya. Ichwan menambahkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Majalengka atas ketidaknyamanan dari pelayanan tersebut. Meski demikian proses pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: