Pansus Raperda RDTR Sinkronisasi Data

Pansus Raperda RDTR Sinkronisasi Data

MAJALENGKA– DPRD Majalengka menyiapkan Raperda tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR), dalam rangka mendukung percepatan pembangunan khususnya sektor bisnis di Kabupaten Majalengka. Pansus RDTR Perkotaan Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh DPRD Majalengka mengundang beberapa kepala desa di dua kecamatan tersebut, Senin (31/8). Ketua pansus RDTR, Drs Suheri mengatakan untuk membangun wilayah ke arah yang lebih baik, sinkronisasi data luasan antara Bappedalitbang yang menggunakan basis data dari badan informasi geospasial (BIG) yang digunakan secara nasional harus dilakukan. Sementara di desa memakai peta desa yang juga merupakan data legal sesuai perdes. “Ada 11 desa masuk RDTR OSS. Total luas wilayah BIG 8.709,96 hektare. Sementara yang masuk RDTR seluas 3.159,56 hektare,” ujarnya. Suheri menilai kehadiran Perda RDTR penting, sebagai payung hukum dalam percepatan pembangunan tersebut. Apalagi Majalengka saat ini terpilih dari 57 Kabupaten/kota di Indonesia, yang menjadi prioritas utama akselerasi pembangunan perekonomian Nasional. Salah satunya melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Saat ini DPRD Majalengka tengah menggodok Perda RDTR, sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian. Majalengka juga masuk dalam wilayah segitiga rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat. “Perda RDTR ini sangat penting dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan sekaligus untuk menarik investor datang ke Kabupaten Majalengka,” jelasnya. Raperda RDTR tersebut akan mengacu kepada basis Online System Submission (OSS), dalam rangka program percepatan untuk menarik investor. Menurutnya, luas administratif desa dengan luas delineasi tidak semua sama. Desa yang belum masuk RDTR tahun ini nanti akan dimasukan di tahun yang akan datang jika provinsi berkenan. “Juknis mana yang akan diambil antara BIG dan Bappedalitbang karena luasan desa juga menentukan besaran ADD dan DD,” ujar dia. Menurut Suheri, sinkronisasi yang mungkin dilakukan adalah memilih salah satu sumber data. Mau tidak mau peta desa harus sesuai BIG. DPMD sebagai pengumpul sumber data semua desa masih belum menampung semua data. Sehingga harus mencari titik benar sebagai rujukan bersama, dengan kata lain teknis dan realita harus sesuai. Anggota pansus, Drs Rasum mengaku punya data luasan untuk RDTR di Jatitujuh. Untuk Desa Biyawak tercatat 297 hektar sementara di BIG 283,15 hektar. Desa Putridalem 385 hektar, dan Jatitengah 700,2 hektar. “Menurut saya tidak wajar jika selisih luas lebih dari 50 hektar. Areal Desa Babajurang akan habis, tidak ada sub untuk pertanian. Jadi kami minta kejelasan dari Bpapedalitbang,” ujarnya. Perbedaan data juga diungkapkan Kepala Desa Jatitengah H Saeful Aziz. Menurutnya, luas wilayah Jatitengah menurut BIG 2018 seluas 562,53 sedangkan menurut peta desa 700,2 hektar. “Jelas ini ada perbedaan,” ujarnya. Untuk peta desa, kata Suheri harus diadakan pertemuan lagi. Tujuannya validitas data BIG menghitung luasan jalan dan sungai, apakah peta desa juga demikian, maka harus disepakati. dan dibicarakan dengan bagian tata pemerintahan Setda Majalengka. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: