Ingin Berantas Bank Emok
MAJALENGKA-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka H Imip Miftahudin mengapresiasi salah satu program Bagian Ekonomi Setda Majalengka yang ingin memberantas kepopuleran Bank Emok atau pinjaman micro yang belakangan ini telah menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diakui Imip, dirinya kerap mendapat laporan dari masyarakat perihal Bank Emok yang sangat meresahkan masyarakat. Karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi. Dalam angsurannya juga menggunakan sistem tanggung renteng sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar. \"Nah dalam audiensi, kita bersama Kepala Bagian Ekonomi dan pembangunan berencana memberantas bank emok di lingkungan masyarakat dan menyiapkan permodalan untuk BUMD. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi wacana tersebut dan berharap bisa terealisasikan agar bisa membantu masyarakat,” ungkapnya, Rabu (26/8). Selain itu dirinya juga mengatakan dalam audiensi tersebut, sebagai dasar hukumnya, DPRD akan melakukan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk soal peyertaan modalnya dalam rangka memulihkan kembali ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang. Bahkan upaya ini dilakukan agar BUMD bisa menyerap potensi UMKM yang ada di masyarakat. Selain itu, Presiden Jokowi Dodo juga telah meminta Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah daerah menjadi penyangga dalam ekosistem Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahap awal pemulihan pandemi Covid-19. \"Oleh karena itu keterlibatan BUMD sangat penting untuk membuat UMKM tetap produktif di tengah pandemi. Jadi upaya Kepala Bagian Ekonomi harus kita apresiasi, karena upaya tersebut untuk meningkatkan peran serta BUMD membantu para pelaku UMKM yang saat ini banyak yang terkena oleh dampak Covid-19,” ungkapnya. Dirinya menambahkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, selain pembahasan rancangan perda tentang BUMD, Raperda tentang corporate social responsibility (CSR) akan diperhatikan. Dengan tujuan agar perusahaan punya tanggung jawab sosial terhadap lingkungan. Serta agar pemanfaatannya lebih efektif dan meminimalisasi kecurangan keuangan pada program CSR. “Maka dari itu Perda tentang CSR harus dibuat karena tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan terhadap dampak yang timbul akibat operasional perusahaan. Bila sebelumnya perusahaan hanya memperhatikan keuntungan (profit), ke depan perusahaan juga harus memperhatikan masyarakat (people) dan lingkungan (planet),” tambahnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: