Jaring 130 Orang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
MAJALENGKA-Dalam upaya penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan, petugas gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka akan terus beroperasi di untuk menjaring orang-orang yang tidak menaati protokol kesehatan. Termasuk pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran H Iskandar Hadi Priyanto SSos MSi mengatakan upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka, yang ditetapkan pada 29 Juli 2020. Dalam aturan tersebut disampaikan sejumlah sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. \"Sanksi yang tertuang dalam Perbup tersebut, antara lain untuk yang tidak bermasker dan melakukan jaga jarak dimulai dari teguran lisan dan tertulis yang merupakan sanksi ringan. Sanksi lainnya berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial serta pengumuman secara terbuka dan sanksi berat berupa denda sebesar Rp100 ribu,\" ungkapnya. Selain itu dirinya menjelaskan untuk pengusaha, sanksi yang akan diterapkan dengan menghentikan sementara kegiatan dan pembekuan izin serta pencabutan usaha yang tengah dijalankan perusahaan \"Saya berharap agar masyarakat mempersiapkan diri terlebih dulu dengan bersedia disiplin mengenakan masker dan menjaga jarak saat berada di kendaraan,” ungkapnya. Selain itu dirinya juga menjelaskan dalam pelaksanaan razia terdapat 130 orang penumpang dan pengendara yang tak mengenakan masker. Tindakan yang dilaksanakan petugas adalah mendata setiap identitas diri yang tidak mengenakan masker sesuai KTP yang dimilikinya serta diberikan penjelasan soal sanksi dan tindakan terhadap orang yang tidak mengenakannya. \"Jika suatu saat mereka kembali terkena razia maka yang bersangkutan akan langsung diberikan sanksi sosial dan tindakan denda sesuai Peraturan Bupati dan Gubernur,” katanya Wakapolres Majalengka Kompol Sumari mengatakan kegiatan preventif dalam bentuk sosialisasi perlu dilakukan secara masif untuk mengedukasi masyarakat terkait adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Kami dari pihak kepolisian akan selalu aktif dalam menyosialisasikan kebiasaan baru ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 terutama di tempat kerumunan masa di lokasi GGM dan Cafe Bunderan Munjul Majalengka,” ujarnya. Selain itu dirinya juga mengatakan jajarannya melalui Bhabinkamtibmas juga gencar mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat di wilayah binaannya dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 sehingga masyarakat akan terbiasa disiplin melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. “Ingat selalu gunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir dan jaga jarak bila keluar rumah agar tidak terjangkit Covid-19,” tandasnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: