Kembali Wacanakan Pendirian Posko Covid-19
MAJALENGKA- Menyikapi penambahan jumlah pasien yang terindikasi Covid-19, Pemerintah Kecamatan Argapura melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor kecamatan dan berbagai ruang kerja mulai dari pintu masuk, ruang pelayanan, dan ruang lainnya, Jumat (7/8). Camat Argapura Dede Sunarya SSTP mengatakan, ada beberapa langkah atau upaya yang dilakukan menghadapi Covid-19. Salah satunya kembali menghidupkan posko-posko baik di tingkat kecamatan sampai tingkat desa untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Sebelumnya dia akan mengundang para kepala desa, Kasi Pemerintahan dan Linmas, untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan puskesmas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Apalagi Linmas sebagai garda terdepan memfilter keluar masuknya masyarakat. “Saya harap mereka membuat simulasi antisipasi, andaikan di salah satu desa ada yang terindikasi virus corona. Apa yang harus dilakukan, siapa dan tanggung jawabnya sampai dimana. Harus jelas supaya nanti tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut,” ungkapnya. Dengan mengaktifkan kembali posko minimal bisa mengurangi penularan dan menghilangkan virus corona, dan dengan situasi saat ini harus ada upaya dan tindakan lebih matang. Menyikapi objek wisata yang ditutup selama 14 hari sesuai kebijakan Pemkab Majalengka sampai 18 Agustus, pihaknya menegaskan kawasan Panyaweuyan yang meliputi Desa Sukasari Kaler, Sukasari Kidul, dan Tejamulya akan ditutup mulai dari gerbang Cilongkrang sampai perempatan Cibuluh. “Semoga upaya tersebut bisa mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya. Pihaknya juga selalu menyosialisasikan untuk menaati protokol kesehatan, seperti penggunaan masker yang sudah menjadi protap standar dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) karena dinilai efektif disbanding lockdown yang berdampak luar biasa terhadap perekonomian. Sementara dengan memakai masker perekonomian bisa tetap jalan, dan kesehatan tetap terjaga. Dia meminta setiap instansi pelayanan wajib menyiapkan masker dan diberikan jika ada orang yang tidak memakai masker. Termasuk yang menggelar hajatan juga harus menyiapkan masker dan sarana cuci tangan yang sudah menjadi kesepakatan. Termasuk pengajuan izin tujuh hari sebelum pelaksanaan. “Jika mengajukan tiga atau dua hari sebelum hajatan, maka akan didenda 50 masker dan diserahkan pada desa dan nantinya dikelola oleh desa untuk dibagikan kepada mereka yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: