Tim Penilai Desa Sadarkum Verifikasi Bantarujeg

Tim Penilai Desa Sadarkum Verifikasi Bantarujeg

MAJALENGKA - Dari 23 desa yang diusulkan Pemkab Majalengka untuk Desa Sadar Hukum (Sadarkum), Desa Bantarujeg terpilih sebagai desa yang ditunjuk untuk dilakukan penyuluhan dan pembinaan dari Pemprov Jawa Barat. Tim penilai yang terdiri dari Kanwil Hukum dan HAM untuk akses implementasi hukum, Biro Pemerintah dan Kerjasama untuk informasi hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk aspek demokrasi dan komunikasi. Tim penilai melakukan kunjungan ke Bantarujeg, Kamis (16/7). Kabag Dokumentasi Hukum Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat Dewi Martiningsih SH MH mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data di 20 kabupaten/kota meskipun tidak semua kabupaten kota mereka datangi. Dari data yang sudah disampaikan, pihaknya memverifikasi kebenaran dan tidak mengenal sampel yang akan dijadikan kelurahan atau desa sadarkum. “Seperti di Kabupaten Majalengka, sampel berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten sendiri. Kebetulan Kabupaten Majalengka menunjuk Desa Bantarujeg dari 23 desa yang diberikan pada kami untuk dilakukan penilaian,” ungkapnya. Ditetapkannya sebuah desa sebagai desa sadarkum sesuai penilaian dari tim dan disesuiakan pada pleno. Setelah dilakukan peilaian di lapangan layak atau tidak nanti akan ada tim lain. Untuk Kabupaten Majalengka yang terdiri dari 343 desa, sudah ada 183 desa yang mencapai sadarkum agtau sudah mencapai 50% lebih berpredikat sadarkum. Dewi berharap pada masa akhir jabatan Gubernur Jawa barat tahun 2023, semua desa sudah sadarkum karena itu merupakan program nasional. Di masa pandemi Covid-19, dia juga mengimbau masyarakat patuh pada hukum dan tidak ada paksaan namun ada kesadaran dalam diri ketika tidak memperhatikan protokol kesehatan. Selama empat bulan terakhir, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan protokol kesehatan seperti memakai masker. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan Peraturan Gubernur tentang sanksi yang tidak memakai masker akan didenda Rp100.000-Rp150.000 mulai tanggal 27 Juli mendatang. Saat ini sedang disusun regulasi dan mekanismenya, dan sudah dibahas baik dengan kepolisian, kejaksaan, dan aparat hukum lainnya. “Kami berharap kepala desa dan forkopimcam untuk mengeduksi masyarakat akan pentingnya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Semoga dengan penerapan ini masyarakat bisa sadar, dan semuanya tentu untuk kesehatan juga,” pungkasnya. Kepala Desa Bantarujeg, Agus Bahagia sangat bangga dan senang desanya menjadi salah satu yang ditunjuk untuk menuju desa sadar hokum. Pihaknya akan selalu berusaha memperbaiki kekurangan agar desanya bisa lebih maju dan berkembang. “Siap tidak siap, karena Desa Bantarujeg sudah ditunjuk untuk menuju desa sadarkum maka harus siap,” tuturnya. Tim penilai menurutnya melakukan penilaian terhadap desanya akan sadarkum, sekaligus dilakukan pendalaman pemeriksaan termasuk temuan-temuan di lapangan. Sementara untuk menindaklanjuti kebijaksanaan gubernur, dirinya akan mulai melakukan sosialisasi agar masyarakat menerapkan aturan yang sudah dianjurkan pemerintah mengenai Covid-19 dengan membiasakan memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan sesering mungkin, dan tidak berkerumun. “Sebelum nanti tanggal 27 Juli akan lebih banyak lagi melakukan sosialisasi supaya lebih baik lagi. Jika ada yang melanggar, desa bersama unsur terkait akan bertindak lebih jauh,” pungkasnya. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: