Beli Kendaraan Bekas, Wajib Balik Nama
MAJALENGKA – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti mengatakan ada satu kewajiban yang harus dilakukan pengendara sepeda motor saat membeli kendaraan bekas. Salah satunya harus segera melakukan proses balik nama. \"Proses balik nama kendaraan merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.\"Jum\'at (10/7). Dirinya juga menjelaskan bahwa ada tujuh keuntungan jika para Wajib Pajak (WP) sudah mengurus balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri. Di antaranya, terjamin legilitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bisa memanfaatkan kemudahan/inovasi layanan Samsat Bapenda Jabar, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. Salah satu kemudahan bagi WP untuk membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat, Samades, Samling, Samdong, Samsat Outlet dan Samsat J\'bret serta lainnya dan bagi pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Sementara itu, Nurjama salah satu pengendara sepeda motor membenarkan jika kendaraan sudah dibalik nama akan mendapat kemudahan. Apalagi dalam proses persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar dan pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku. \"Maka dari itu akan diberi kemudahan jika kendaraan yang kita pakai sesuai dengan indentitas kita sebagai pengendara,\"ujarnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: