Pecah Kaca Mobil, Rp17 Juta Raib

Pecah Kaca Mobil, Rp17 Juta Raib

MAJALENGKA - Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca kendaraan mobil pada siang hari terjadi di Kabupaten Majalengka, Senin (29/6). Korban bernama Suherman (33) warga Desa Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun, korban yang merupakan seorang karyawan swasta tersebut memarkir kendaraan di depan Rumah Makan (RM) II di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka. \"Saat itu, korban tengah makan siang di RM tersebut. Namun, selang sekitar 30 menit, korban mendengar suara orang berteriak maling,\" kata Kapolsek, saat dihubungi melalui pesan singkat. Selanjutnya, kata Kapolsek, korban ke luar melihat kondisi kaca mobil miliknya sudah dalam keadaan pecah. Tas tas milik korban yang berada di dalam mobil pun raib. Akibat kejadian tersebut, dua buah laptop berbagai merek dan satu unit Ipad mini serta uang tunai Rp 17 juta raib digondol maling. Sementara berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas tidak menemukan bekas alat bukti yang digunakan oleh pelaku. Namun, berdasarkan keterangan saksi diduga pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan sarana sepeda motor dan melarikan diri ke arah Indramayu. \"Kami sudah meminta keterangan para saksi dan olah TKP dan saat ini kasus tindak pidana bermodus pecah kaca tersebut, masih dalam penyelidikan Polsek Jatitujuh, Polres Majalengka,\" ucapnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: