Panongan Sahkan Perdes Pengelolaan Sampah

Panongan Sahkan Perdes Pengelolaan Sampah

MAJALENGKA- Pemerintah Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh sejak lama melarang warganya membuang sampah sembarangan. Saat ini larangan tersebut diperkuat dengan payung hukum atau aturan yang lebih tegas. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Panongan, Taufiq SSos, Selasa (9/6). Menurutnya Pemerintah Desa Panongan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sepakat membuat Peraturan Desa ataun Perdes. Perdes Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pengelolaan Persampahan atau Kebersihan di Desa Panongan tersebut sudah disahkan 7 Juni 2020 dan efektif berlaku sehari setelahnya. Salah satu poin dalam perdes yaitu mengatur larangan membuang sampah di tempat tertentu dan retribusi yang dikenakan Rp5.000 untuk setiap KK per pekan. Tempat tertentu yang dimaksud yaitu sepanjang aliran sungai, sepanjang aliran irigasi termasuk tersier, bahu jalan raya, area sekolah, area rumah ibadah, pertanian, dan fasilitas umum lainnya. “Perdes pengelolahan sampah di Desa Panongan diharapkan bisa mengurai persoalan sampah. Apalagi Pemerintah Desa Panongan sudah menyiapkan fasilitas layanan angkutan sampah yang setiap hari beroperasi,” terang Taufiq. Selain itu sudah disiapkan tempat sampah dan sedang dilakukan pembuatan tempat yang baru yang biayanya bersumber dari Dana Desa tahun 2020 atau sisa anggaran penanggulangan Covid-19. Ditargetkan tahun ini sudah terpenuhi untuk setiap rumah tangga. Sanksi yang membuang sampah sembarangan yaitu teguran. Apabila tidak digubris, maka akan dikenakan denda materi yang nilainya ditetapkan keputusan pemerintah desa. Sementara dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan menggunakan surat tagihan retribusi. Selain itu berupa teguran dan pemberhentian pelayanan administrasi pemerintah desa kepada yang bersangkutan. (iim)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: