Penerima Bantuan Wajib Pakai Masker

Penerima Bantuan Wajib Pakai Masker

MAJALENGKA- Kantor Pos Kecamatan Ligung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial kepada 1.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut untuk bulan kedua yang diterima para KPM sebesar Rp600 ribu. Proses pendistribusian bantuan itu pun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan penyaluran BLT dipantau langsung oleh jajaran Polsek Ligung dipimpin langsung Kapolsek Iptu Umang Suwarsa. Dengan penuh kesabaran anggota Polsek Ligung memberikan arahan kepada masyarakat penerima bantuan dari kemensos, agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti selalu cuci tangan, jaga jarak (physical distancing) jangan berkerumun dan wajib memakai masker. \"Alhamdulillah para penerima bantuan mulai tumbuh kesadarannya dalam hal menjalankan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19. Ini terbukti dari hari minggu kemarin semua yang datang selalu memakai masker dan tidak bergerombol. Serta sebelum dan sesudah menerima bantuan mereka selalu cuci tangan.\" Ujar Kapolsek Ligung Iptu Umang. Masih dikatakan Umang, kehadirannya dalam memantau penyaluran BLT Kemensos ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sekaligus menyosialisasikan gerakan hidup bersih. Karena saat ini di Kabupaten Majalengka mulai memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di tempat yang sama, Camat Ligung H.Maman Komarudin didampingi Kasi Kesos Meta Mellantika menjelaskan, BLT yang saat ini disalurkan bersumber dari kemensos. \"Ini penyaluran BLT dari kemensos bulan kedua untuk tahap pertama. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk masyarakat miskin dampak pandemi covid-19. Mudah-mudahan uang yang diterima bisa mencukupi kebutuhan sehari hari di masa pandemi,” jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: