Nasib Wisata Masih Belum Jelas

Nasib Wisata Masih Belum Jelas

MAJALENGKA-Objek wisata di Cirebon dan Kuningan, mulai beropasi pada 1 Juni. Namun kondisi itu berbeda dengan Kabupaten Majalengka. Pasalnya aktivitas objek wisata hingga kini masih dalam proses pembahasan. Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Alimudin menyebutkan, pengoperasian tempat wisata masih dalam pertimbangan. Mengingat, kata dia, aktivasi objek wisata cukup riskan di tengah pandemi corona. \"Kalau obyek wisata itu setahu saya masih dalam pertimbangan. Karena itu memang sangat riskan, itu bisa menghadirkan orang-orang di luar Kabupaten Majalengka terutama dari zona merah. Yang pasti masih dalam pertimbangan yang matang,” jelasnya, kemarin. Kondisi ini, mengundang reaksi dari para pelaku wisata di Kabupaten Majalengka. Pasalnya objek wisata di beberapa daerah sudah mulai beroperasi meski di tengah pandemi. \"Ada beberapa obyek wisata di Kabupaten Kuningan dan Cirebon yang sudah mulai beroperasi. Namun di wilayah Kabupaten Majalengka, hingga kini belum ada keputusan boleh atau tidaknya beroperasi,” ungkap salah satu pelaku wisata Hedy. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Majalengka lamban dalam mengambil kebijakan terkait objek wisata. Ditambah lagi menurut Hedy belum ada kepastian mengenai regulasi atau payung hukum tentang pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Majalengka belum. Oleh karena itu, dirinya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk segera membuatkan payung hukum tentang pengelolaan obyek wisata di tengah Pandemi Covid-19. \"New Normal saat ini sudah diberlakukan, namun keputusan soal boleh tidaknya objek wisata beroperasi belum ada keputusan. Maka dari itu saya mendorong kondisi ini untuk segera diperhatikan dan dibuatkan regulasinya,” ungkapnya. Moch Fajar Sihdik Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mengatakan yang dibutuhkan disaat Pandemi Covid-19 bukan statement, melainkan payung hukum yang jelas. Sehingga para pelaku usaha dan juga pengelola objek wisata memiliki pedoman saat mulai beroperasi. Hal-hal yang harus diatur dalam regulasi, kata dia, misalnya mengatur tentang jam operasional, hingga penerapan protokol kesehatan yang harus ditaati pelaku wisata. \"Bahkan jika nanti pelaku usaha itu tidak mentaati payung hukum yang dibuat, pelaku wisata bisa dikenakan sanksi,”  jelasnya. Selain itu di saat new normal dan PSBB, protokol kesehatan menjadi basis dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat. Sudah seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui gugus tugas melaksanakan penyemprotan secara berkala ke lokasi obyek wisata, pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya. \"Bahkan masker untuk masyarakat harus difasilitasi. Jika nanti sekolah dibuka, tempat wisata dibuka, maka fasilitas masker menjadi keharusan. Kemudian fasilitasi masyarakat dengan menyediakan tempat cuci tangan,” jelasnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: