Dua Tahun Menuntut Keadilan

Dua Tahun Menuntut Keadilan

MAJALENGKA - Hampir dua tahun, Sobur Sahmudin menuntut keadilan atas kematian ibu kandungnya yang menurutnya sangat tidak wajar. Beragam upaya ditempuh untuk mengungkap fakta, namun tak pernah membuahkan hasil. Sobur mengaku telah menghubungi Polsek, Polres Majalengka, Polda Jabar, bahkan sampai Mabes Polri. Tidak hanya itu, dia juga mendatangi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan pimpinan Komisi III DPR RI. Semua dilakukan untuk mengungkap misteri meninggalnya seorang wanita berusia 82 tahun yakni ibunya, 5 Oktober 2018 lalu. Kini dia kembali melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka, untuk memberikan laporan dan permohonan perlindungan hukum tertanggal 14 Mei 2020. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak kepolisian. Sobur menceritakan, ibunya Hj Siti Halimah dinyatakan meninggal karena terbakar di rumpun pohon bambu di kebun miliknya. Dia dinyatakan tewas akibat kelalaian saat menyalakan api. Tapi Sobur dan anak-anaknya menduga, sang ibu sengaja dibakar kerabatnya sendiri. Hal itu buntut dari perebutan harta warisan yang sudah berlangsung sejak 1986 hingga saat ini. \"Kalau lokasi kebakaran sendiri terjadi di blok Bagogog Kampung Jamilega Desa Mekarmulya Kecamatan Lemahsugih,\" kata Sobur saat menemui wartawan di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Senin (1/6). Menurut dia kematian ibunya sangat tidak wajar. \"Tuntutan keadilan ini juga karena saya kerap didatangi ibu dalam mimpi. Memang mimpi cuma bunga tidur, tapi kalau setiap waktu mungkin pertanda kalau ibu saya tidak tenang meninggal sebelum terungkap fakta sesungguhnya,\" pungkasnya. Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan laporan tersebut. Namun menurut dia semua perkara yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. \"Hasil otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut tidak ada dugaan pembunuhan terhadap korban. Almarhumah meninggal dunia karena sakit jantung,\" kata Wafdan saat dikonfirmasi via ponsel. Selain tidak ada perkara pembunuhan, perkara perusakan terhadap tanah milik korban juga sudah ditangani, dan hasilnya sudah dilaporkan ke pelapor. \"Kami dari Polres Majalengka bahkan sudah dipanggil oleh Mabes Polri, Polda Jabar untuk menangani kasus ini. Kesimpulan dari pemeriksaan kami, tidak ditemukan tindakan kriminal atau pembunuhan terhadap korban,\" ungkapnya. (iim) I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: