Mediator Kawal Proses Pembayaran
MAJALENGKA - Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) melalui pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Khususnya bagi karyawan yang belum menerima 100 persen di beberapa perusahaan di kota angin akibat pandemi Covid-19. Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas K2UKM Majalengka, Aan Andaya SSos menyebutkan hal tersebut sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan bahwa setiap mediator harus mampu mengawal pembayaran THR. Pihaknya juga stand by bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 sejak dua pekan sebelum lebaran lalu. Posko tersebut telah disediakan pemerintah untuk menerima pengaduan maupun laporan dari masing-masing perusahaan yang tidak 100 persen mampu memberikan THR akibat pandemi ini. \"Kami juga telah standby bersama para petugas mediator untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR secara online. Alhamdulillah Majalengka kondusif meski ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar THR sepenuhnya,\" kata Mediator Hubungan Indistrial terbaik juara 1 se Jawa Barat tahun 2019 ini. Menurut dia, berdasarkan Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselesihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. “Posko THR ini untuk menyelesaikan khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR,\" imbuhnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: