PAN Minta Kenaikan Tarif BPJS Dibatalkan

PAN Minta Kenaikan Tarif BPJS Dibatalkan

MAJALENGKA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rencana tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Majalengka H Rona Firmansyah SE. Rona menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah tidak tepat dan akan menyusahkan hidup rakyat yang kini berjuang memutus mata rantai pandemi Covid-19. “Kemarin pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. Ini sungguh mengagetkan kita semua,” ungkap Rona Minggu (17/5). Dirinya juga berharap pemerintah segera membatalkan keputusan tersebut. Karena saat ini rakyat Indonesia sedang kesusahan yang sangat luar biasa. “Makan saja susah, apalagi bekerja karena saat ini PHK dimana-mana,” katanya. Selain itu, dia juga mempersoalkan pemerintah yang katanya melayani rakyat dan menyejahterakan rakyat Indonesia. “Kok tiba-tiba di tengah penderitaan yang luar biasa ini, pemerintah menaikkan iuran BPJS dan ini masalah kesehatan sangat serius,” keluhnya. Sebelumnya, pemerintah resmi mewacanakan kenaikan BPJS semua kelas. Baik itu kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu dan kelas 3 dari Rp25.000 menjadi Rp42 ribu. Namun pemerintah juga memberi subsidi terhadap kelas 3, sebesar Rp16.500. Sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, Rona berharap dan meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan BPJS tersebut. “Kami harapkan pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan  ini, untuk membahagiakan rakyat Indonesia di tengah penderitaan akibat Covid-19 yang sangat luar biasa saat ini,” pungkasnya.(iim/adv)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: