KPU Majalengka Gelar Diskusi Online
MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar diskusi kelas daring (online) tentang kepemiluan, Rabu (13/5). Diskusi tersebut menghadirkan bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd sebagai narasumber dan ketua DPRD kabupaten Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM. Diskusi tersebut menyoal wacana sistem dan pendanaan pemilu nasional dan lokal. Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan, merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ke depan akan ada agenda politik yang terselenggara dengan dua model. Pertama, pemilihan presiden, DPR RI dan DPD RI atau pemilu nasional dan yang kedua pemilihan kepala daerah (bupati/walikota) dan DPRD. \"Konsekuensinya tentunya berkaitan dengan anggaran. Kami akan berbicara dengan legislatif membahas soal anggaran tersebut. Meski pada APBN ada, tentunya dari APBD juga ada. Seperti pemilu sebelumnya kabupaten Majalengka menggelontorkan anggaran Rp22,794 miliar,\" katanya. Bupati mengungkapkan, terkait rencana anggaran tentunya harus dipersiapkan dari sekarang. Namun semua mengetahui jika postur anggaran tahun ini telah porak poranda yang mengharuskan refocusing karena bencana pandemi Covid-19. Pihaknya juga menyarankan kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk menganalisis cash anggaran untuk pemilu lokal atau pemilihan bupati dan wakil bupati serta DPRD kabupaten Majalengka. Tahun 2021 mendatang diharapkan sudah mengusulkan terkait penyiapan anggaran pilkada. \"Tahun 2021 paling tidak sudah mengusulkan. Karena idealnya pembahasan itu juga sudah keluar di tahun 2022-2023 karena antisipasi. Kita akan membahas ini bersama legislatif setelah KPU kabupaten Majalengka menganalisis anggaran kebutuhan,\" paparnya. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Majalengka ini, pelaksanaan pemilu lokal dinyatakan sudah siap, tergantung regulasi baru yang mengatur mengingat RUU tengah dibahas. \"Kita siap membahas anggaran bersama DPRD sebagai lembaga budgeting. Namun kita semua mengetahui saat ini sedang terkonsentrasi penuh ke penanggulangan Covid-19,\" tandasnya. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM mengatakan, peluang sekaligus tantangan khususnya bagi pemilu lokal, terutama menyangkut penganggaran pemilu. Namun politisi PDIP ini mengaku ada perubahan regulasi yakni adanya RUU yang baru memaksa merubah agenda. \"Pada pemilu legislatif tahun kemarin ada wacana anggota DPRD masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 mendatang atau ditarik lebih cepat. Sepertinya ini ketidakadilan yang dikeluhkan setiap anggota DPRD,\" terangnya. Menurut dia, sebagai wakil rakyat ada program-program yang jelas tidak akan terpenuhi ke masyarakat karena pemangkasan masa jabatan karena kehilangan dua tahun menjabat. Meski dalam RUU itu gaji yang didapat anggota DPRD maksimal hingga lima tahun. \"Tentu sisa hingga masa jabatannya itu dikhawatirkan akan membebani APBD di setiap kabupaten, selain tidak terealisasinya program-program yang sudah tersusun sekarang,\" tegasnya. Pihaknya berharap RUU pemilu yang baru itu segera diselesaikan dan disahkan. Meski dengan peluang dua tahun banyak program yang tidak terselesaikan. Meski demikian, pihaknya mendukung terselenggaranya pemilu lokal namun perlu adanya kajian-kajian yang matang. Sementara itu, ketua KPU kabupaten Majalengka H Agus Syuhada SHI MHI menerangkan secepatnya pihaknya akan menganalisis kebutuhan anggaran terkait pemilu di kabupaten Majalengka mendatang. Namun demikian, perubahan regulasi atau adanya RUU itu terdapat beberapa masalah. Diantaranya kompleksitas pemilu legislatif bahwa adanya dua sistem berbeda yakni DPR dengan DPD. Dia menjelaskan, pemilu legislatif membuat pemilih bersikap irasional untuk memilih empat anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPD dan DPRD kabupaten/kota. Karena pemilih dihadapkan pada 500-2000 calon. \"Kompleksitas pemilu legislatif juga menyebabkan banyak terjadi money politik karena partai dan setiap calon tidak percaya diri untuk memasarkan dirinya,\" tegasnya. Disamping itu, pemilu legislatif juga setiap partai politik (parpol) harus menyiapkan puluhan ribu kadernya. Sedangkan proses kaderisasi di parpolnya mandek. Parpol besar biasanya akan mencomot walaupun bukan kader asal potensi menang besar. Sementara parpol gurem biasanya hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja. Dalam kesempatan kelas daring tentang kepemiluan tersebut dihadiri 107 lebih partisipan. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: