Kemenag Tunggu SE Relaksasi Tempat Ibadah

Kemenag Tunggu SE Relaksasi Tempat Ibadah

MAJALENGKA - Wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tempat ibadah diapresiasi Satuan Tugas (Satgas) bidang Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka. Ketua Satgas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, H Yayat Hidayat mengungkapkan, pihaknya selalu mengikuti aturan atau anjuran pemerintah selagi kebijakan tersebut berdampak positif di masyarakat. \"Sebagai instansi di bawah, tentunya kami menyambut baik jika ada opsi relaksasi PSBB terkait Covid-19 khususnya untuk tempat ibadah,\" paparnya. Pihaknya optimistis, kebijakan tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat Majalengka meski dalam setiap kebijakan yang diterapkan itu selalu menuai pro kontra. \"Oleh karenanya, masyarakat kami yakini akan menyambut baik kebijakan ini,\" ungkapnya. Kepala Kemenag Majalengka ini berpesan kepada semua pihak jika memang kebijakan itu nantinya diterapkan, masyarakat harus tetap menjalani protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Hal tersebut agar tetap bersama-sama mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kabupaten Majalengka. Hingga kini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait opsi relaksasi tersebut. Yang jelas, Kemenag akan selalu mendukung terhadap seluruh kebijakan yang pemerintah ambil. Seperti diketahui, Menteri Agama RI Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah. Hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5). (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: