Anggota Geng Motor Ancam Warga dengan Golok

Anggota Geng Motor Ancam Warga dengan Golok

MAJALENGKA - Dalam kurun waktu sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka, berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak kriminal , seperti aksi geng motor hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan dalam aksi geng motor, satuan reserse berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari dua lokasi yang berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata tajam (sajam) berupa golok dan celurit serta barang bukti lainnya. Identitas pelaku berinisial RM (27), penduduk Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong dan modus yang mengancam warga dengan membawa sajam jenis golok, di pinggir jalan Desa Simpuereum, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Jumat (1/5) pukul 02.30 WIB. \"Motifnya, karena pelaku tersinggung lantaran korban meraung-raung sepeda motornya, sehingga tersangka merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan sajam jenis golok ke leher korban. Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AG (18) dan LN (22). Keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon,\" jelasnya. Kedua tersangka menurut Kapolres ditangkap, di wilayah Jalan Raya Kecamatan Panyingkiran, Majalengka, pada Minggu (3/5) pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka diamankan ketika dilakukan razia oleh pihak kepolisian Polres Majalengka. \"Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati sajam jenis samurai dan celurit dari tangan kedua pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,\" jelasnya. Selain menangkap anggota geng motor yang berulah, Polres Majalengka juga berhasi mengamankan dua pelaku curanmor. Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial KD (40) warga Kabupaten Cirebon dan JH (26) warga Kabupaten Majalengka. \"Tak hanya kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah barang bukti lainnya. Selain itu, kami juga tengah mengajar dua orang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),\" jelasnya. Kapolres menambahkan, kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi kriminalnya di lima lokasi di Majalengka. \"Keduanya merupakan residivis dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,\" tambahnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: