Satgas Buat Surat Edaran Peribadatan

Satgas Buat Surat Edaran Peribadatan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mempengaruhi aktivitas ibadah. Hal ini membuat Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran (SE) tentang ibadah bagi umat Islam, Selasa (5/5). Ketua Satgas Keagamaan Dr H Yayat Hidayat MAg menjelaskan, dalam menjalankan PSBB, umat muslim di Majalengka memerlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Alquran dan hadis. \"Terutama tentang pedoman pada panduan ibadah Ramadan yang dikeluarkan Kemenag RI,\" jelasnya. Dalam SE itu ada penambahaan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal. Misalnya masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan musala. Adapun untuk yang melaksanakan salat, hanya pengurus masjid atau musala setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Terkait dasar hukumnya dikeluarkannya SE ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya. Sementara itu, Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman mengungkapkan, beribadah di masa wabah ini ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah Swt kepada hamba-hambanya d. Dengan adanya himbauan ini setidaknya dapat memberikan pencerahan bagi umat dalam menjalankan ibadahnya. \"Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti ini. Yang dampaknya meluluhlantahkan semua sendi kehidupan. Oleh karenanya, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini,\" ucapnya. Ketua DMI Kabupaten Majalengka KH E Zaenal Abidin menambahkan, SE edaran yang telah dibuat dan disepakati ini akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah. \"Kita akan umumkan ke setiap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka tentang surat edaran ini,\" tambahnya. Ketua FKUB Asep Sahidin mengaku pihaknya akan membuat SE tentang pandemi Covid-19, namun disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Sebab di FKUB itu terdiri dari beragam agama baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya. \"Kita juga akan membuat surat imbauan, namun isinya akan berbeda antara satu agama dengan agama lainnya. Namun tetap ada imbauannya pada umumnya sesuai protokol kesehatan, yang akan kita lampirkan,\" tegasnya. Kegiatan pembahasan sekaligus pembuatan SE tersebut dilaksanakan di kantor Kemenag Majalengka, Selasa (5/5). Kegiatan ini dihadiri langsung para Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, para ketua ormas Islam dan tamu undangan lainnya. Pertemuan sendiri dipimpin langsung Ketua Satgas Keagamaan, Dr H Yayat Hidayat MAg yang juga Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka. Turut mendampingi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Sulaeman, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) H Asep Sahidin, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka KH E Zaenal Abidin. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: