Perketat Perbatasan Kadipaten-Tomo
MAJALENGKA – Petugas melakukan pemeriksaan ketat di perbatasan di Kabupaten Majalengka. Dalam pengawasan tersebut petugas gabungan TNI/Polri mendapati Warga Negara Asing (WNA) saat hendak masuki ke wilayah Majalengka, Selasa (5/5). Itu terjadi saat sebuah minibus Fortuner diberhentikan oleh petugas di perbatasan Kadipaten dan Tomo Sumedang. Petugas langsung menetapkan protokol kesehatan Covid-19 demi mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah Majalengka. Dua warga asing ini diketahui berasal dari Tiongkok. Petugas pun langsung menjalankan beberapa pemeriksaan, dari cek suhu tubuh, dianjurkan cuci tangan hingga cek riwayat perjalanannya. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Padal Pos Cek Poin Kadipaten, Iptu Dudi Ristianto mengungkapkan dua warga asing itu baru saja mengunjungi suatu tempat di wilayah Jatigede, Sumedang. \"Mereka hendak menuju wilayah Majalengka untuk keperluan pekerjaan. Demi keamanan dan kenyamanan bersama, kami imbau WNA itu menjalani pemeriksaan kesehatan,\" ungkapnya. Dalam pemeriksaan protokol kesehatan itu, kedua WNA tersebut tidak terindikasi bahaya Covid-19. Pasalnya saat menjalani pemeriksaan mereka dinyatakan sehat dan dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Namun demikian, pihaknya telah memberikan imbauan terkait penerapan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan serentak se-Jabar hari ini. Terkait peraturan berkendara itu yakni ada batasan tempat duduk bagi pengemudi dan penumpang. Yakni duduk di depan dan belakang sesuai anjuran. \"Kami imbau dengan menggunakan bahasa isyarat untuk duduk di belakang. Sopirnya saja yang sendiri di depan sesuai dengan pedoman PSBB,\" imbaunya. Meski penerapan PSBB baru akan diberlakukan besok, masyarakat dapat lebih awal untuk menerapkan pedoman-pedoman yang telah disebarluaskan. Diharapkan masyarakat tidak mendapatkan teguran dari petugas, sehingga terhindar dari sanksi tegas yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan, sesuai anjuran pemerintah, sanksi tegas mulai akan berlaku besok, yakni sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan dijerat kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Sementara itu, menjelang pemberlakukan PSBB di Majalengka, Petugas Gabungan TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka memperketat area perbatasan Kadipaten-Tomo Kabupaten Sumedang. Ini untuk mengantisipasi banyaknya pengendara yang masih melanggar pedoman-pedoman PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: