Tugas DPRD Awasi Anggaran Covid-19

Tugas DPRD Awasi Anggaran Covid-19

MAJALENGKA – DPRD Majalengka menggelar rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majalengka, Senin (4/5) sekitar pukul 20.00. Rapat yang sedianya digelar Senin pukul 09.00 tersebut diundur karena pemkab dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat koordinasi pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rapat sendiri membahas refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Ketua DPRD Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM mengatakan, rapat tersebut penting digelar apalagi Majalengka dan Jawa Barat secara umum mulai menerapkan PSBB mulai Rabu (6/5) dan efektif 14 hari selanjutnya. Rapat tersebut digelar dalam kapasitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. “Sebetulnya soal refocusing dan realokasi anggaran itu kewenangan pemkab melalui TAPD, dan dewan tidak ikut membahas dan menyusun. Tapi kita punya kewajiban mengawasi proses dan pelaksanaan refocusing dan realokasi angaran tersebut,” terang Edy Anas. Kewajiban tersebut menurutnya sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Sehingga nantinya penggunaan anggaran tersebut sesuai aturan. Menurut Edy Anas, TAPD sendiri sudah melakukan beberapa kali perubahan baik yang tidak terkait penanganan Covid-19 maupun yang terkait penanganan Covid-19. Nantinya perubahan-perubahan parsial tersebut akan diperkuat dengan peraturan kepala daerah. DPRD menurutnya tidak memiliki kapasitas menyetujui atau tidak, hanya sebatas pengawasan dan mengawal pemkab agar tetap sesuai pada aturan, dan penggunaannya sebesar mungkin bermanfaat untuk rakyat Majalengka. “Proses (penanganan Covid-19, red) masih panjang, dan di rapat pak sekda sudah berkomitmen akan terbuka ke dewan agar dewan lebih mudah mengawasi. Kita apresiasi upaya-upaya keterbukaan tersebut, karena memang fungsi kami mengawasi,” pungkas Edy Anas. (iim/adv)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: