Pusat Tunda Transfer Dana Alokasi Umum

Pusat Tunda Transfer Dana Alokasi Umum

MAJALENGKA-Pemerintah pusat resmi menunda  penyalurannya Dana Alokasi Umum (DAU) Mei 2020 untuk pemerintah daerah di tanah air, termasuk Kabupaten Majalengka. Penundaan terjadi karena Pemkab Majalengka belum melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020. Di wilayah 3 Cirebon sendiri, terdapat tiga daerah yang ditunda pencairan DAUnya oleh pemerintah pusat. Selain Majalengka, ada Kabupaten Indramayu dan Kuningan. Keputusan itu berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatat bahwa beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.  Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020) untuk penanganan dampak Covid-19.   Bupati Majalengka H Karna Sobahi membenarka jika DAU Kabupaten Majalengka dipending. \"Ya betul, Majalengka termasuk kepada 383 kabupaten dan kota se-Indonesia. Dan 20 kab/kota di Jabar yang mendapat penundaan dana transfer DAU,\" kata Karna melalui pesan singkatnya, Senin (4/5). Dijelaskan Karna, alasan ditundanya tersebut karena Majalengka belum menganggarkan 50 persen dana APBD Majalengka atau setara dengan Rp450 miliar untuk penanganan Covid-19. Majalengka sendiri baru menganggarkan Rp97 miliar atau 14%. Itu juga sesuai kebutuhan yang ada saat ini. \"Intinya penundaan DAU kami itu, akibat Majalengka maupun ratusan pemda lainnya di Indonesia belum merasionalisasi belanja barang dan jasa, belanja modal masing-masing 50%,\" ungkapnya. Hal itu menyebabkan dipangkasnya dana transfer oleh pemerintah pusat yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tingkat Nasional. Sedangkan refocusing untuk pemenuhan kebutuhan dana Covid di Majalengka sudah terpenuhi. Bahkan, menurutnya, anggaran Covid-19 itu tidak harus sebesar sesuai anjuran pemerintah pusat. Nanti jika dipaksakan justru menimbulkan tanda tanya besar. \"Kalau anggaran penanganan dampak sosial ekonomi yang akan diterima bantuan di Majalengka sudah 63% dari jumlah kepala keluarga yang bersumber dari APBN, APBD Jabar, APBD Kabupaten dan APBDesa,\" katanya. Sekda Majalengka H Eman Suherman menambahkan pada tahap awal, untuk penanganan Covid ini Majalengka baru menetapkan alokasi anggaran Rp33 miliar. \"Angka itu jika dibandingkan di wilayah III Cirebon Majalengka lebih besar,\"ungkapnya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka H Lalan Soeherlan menambahkan, semua ini tidak akan ada masalah apabila pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan fiskal daerahnya masing-masing. \"Seharusnya pemerintah pusat memberikan diskresi kepada daerah untuk penyesuaian APBD (refocusing dan rasionalisasi). Karena yang terpenting daerah dapat memenuhi kebutuhan penanganan Covid dan bisa menutupi anggaran akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat,\" paparnya. Untuk diketahui, Pemerintah pusat sendiri akan menyalurkan kembali sebagian DAU yang ditunda pada Mei 2020, kepada Pemda yang segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan. Tapi jika Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan laporan dimaksud, maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. (iim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: