49.129 Rumah Tangga Terima Keringanan Tagihan Listrik

49.129 Rumah Tangga Terima Keringanan Tagihan Listrik

MAJALENGKA - PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Majalengka terus berupaya melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait keringanan tagihan listrik bagi konsumen rumah tangga. Jumlah konsumen rumah tangga yang menerima keringanan tagihan listrik di Kabupaten Majalengka mencapai  49.129 Rumah Tangga. Hal tersebut disampaikan Manajer PLN ULP Majalengka Sudarmadi kepada wartawan Selasa (21/4). “Data tersebut merupakan golongan tarif Rumah Tangga R1/450 VA dan R1/900 VA yang tergolong ke dalam masyarakat miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dan, jumlah secara keseluruhan di Kabupaten Majalengka mencapai 49.129 Rumah Tangga yang saat ini akan menerima keringanan tagihan listrik.” ungkapnya. Dia juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada para pelanggan Rumah Tangga Pascabayar R1/450VA & R1/900VA dan Prabayar R1T/450VA & R1T/900VA. Serta untuk penyalurannya di Kabupaten Majalengka dilakukan oleh PLN ULP Majalengka dan PLN ULP Jatiwangi. “Caranya bisa melalui website PLN dengan membuka alamat www.pln.co.id dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter,  kemudian token gratis akan ditampilkan di layar atau Anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Dengan cara, buka aplikasi whatsapp, chat whatsapp ke 08122-123-123 ketik angka “1”. Ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter dan token gratis akan muncul,” paparnya . Selain dijelaskan, agar seluruh penerima ini dapat mengakses program keringanan tagihan listrik, pihak PLN ULP Majalengka dan PLN ULP Jatiwangi telah berkordinasi dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Majalengka untuk menyalurkan token gratis ke penerima. “Karena untuk konsumen rumah tangga pascabayar, ini akan secara otomatis menerima tagihan lunas bagi pelanggan R1/450 dan potongan 50% bagi pelanggan R1/900 saat akan melakukan pembayaran tagihannya dan bagi konsumen yang belum terdaftar di dalam DTKS tidak bisa langsung datang ke PLN ULP. Melainkan harus berkordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan dan dinas sosial dengan tujuan agar DTKS bisa di update kembali,” jelasnya. Sudarmadi menambahkan bahwa keringanan tagihan listrik bagi konsumen rumah tangga akan diberikan selama tiga bulan, sejak Bulan April, Mei dan Juni. Tujuan dari program keringanan ini ialah untuk menjaga perekonomian masyarakat miskin dan rentan yang harapannya agar perekonomian bisa tetap terjaga. “Karena dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat yang terancam pendapatannya, ataupun sudah tidak bekerja. Jadi harapannya dengan adanya keringanan ini, bisa tetap memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: