Ada 14 Kriteria Penerima BLT

Ada 14 Kriteria Penerima BLT

MAJALENGKA - Informasi tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) telah diteruskan ke seluruh camat yang ada di Majalengka. Pemerintah Kabupaten Majalengka membenarkan jika tahun ini dana desa (DD) dapat dipergunakan untuk pencegahan Covid-19 dan  program bantuan langsung tunai (BLT) serta biaya tidak terduga (BTT) bagi daerah yang masuk zona merah. Teknisnya nanti akan diberikan surat kuasa ke camat untuk melakukan verifikasi data penerima BLT di Majalengka. Sedikitnya ada 14 kriteria penerima (lihat grafis). Beberapa hal yang dilihat adalah kondisi rumah hingga besaran penghasilan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Rd Muhamad Umar Ma\'ruf SSos MSi menuturkan, landasan hukum penggunaan dana desa digunakan Covid-19, merujuk pada surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. Untuk Kecamatan Jatitujuh, setiap desa sangat variatif dalam menganggarkan BLT Dana Desa. Seperti Desa Sumber Kulon, menganggarkan BLT untuk 50 kepala keluarga. Sementara untuk Desa Sumber Wetan sebanyak 200 KK atau 28 persen dari pagu dana desa tahun 2020. “Masih kita hitung berapa kepala keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut tapi estimasinya 50 kepala keluarga,” ujar Wardilah Kepala Desa Sumber Kulon, Senin (20/4). Sementara untuk Desa Putridalem menganggarkan BLT sebesar Rp198 juta ditambah Rp50 juta untuk penanganan covid-19. Untuk Desa Babajurang menganggarkan 50 kepala keluarga dan untuk Desa Panongan sudah dianggarkan untuk 20 kepala keluarga. “Kita sudah anggarkan, tinggal menunggu realisasi dari pencairan dana desa,” ujar Endah Hendrawati kepala desa Putridalem. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: