Imbau Pengusaha Bayar Upah dan THR

Imbau Pengusaha Bayar Upah dan THR

MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, melaksanakan jumpa pers di sebuah kedai di Kecamatan Jatiwangi Jumat (17/4). Ketua DPC KSPSI, Sugiarto didampingi Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Kabupaten Majalengka Asep Odin mengimbau pengusaha yang meliburkan pekerja untuk tetap membayar upah sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai imbauan Bupati Majalengka melalui surat edaran Bupati Majalengka Nomor 560/589/DK2UKM tanggal 06 April 2020. Imbauan tersebut mengantisipasi efek sosial ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, yang terkait perlindungan terhadap pekerja KSPSI. Kang Ugi -sapaan akrabnya- mengatakan, menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2020 M - 1441H, KSPSI mengimbau para pengusaha untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para pekerja. KSPSI menegaskan jangan sampai wabah virus dijadikan alasan untuk mengurangi hal-hal yang sudah normatif. \"Kami yakin para pengusaha di Majalengka mampu dan memiliki empati yang tinggi terhadap para pekerjanya. Kami juga yakin musibah Covid-19 akan segera sirna dari bumi pertiwi. Kami paham kondisi ini dan tidak akan selamanya, tetapi kesinambungan usaha harus terus berjalan. Jadi sangat wajar bila pengusaha memberikan hak normatif sebagaimana mestinya, karena bertahun-tahun sebelum wabah virus ini melanda bumi pertiwi tercinta, para pengusaha sudah menikmati keuntungan,\" ungkapnya. Pada dasarnya KSPSI Kabupaten Majalengka sangat memahami apa yang menjadi keinginan Bupati Majalengka, yang menginginkan Majalengka tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut KSPSI menyampaikan pesan kepada wakil-wakil buruh di DPRD dan DPR bahwa pengurus PC F SP TSK.R-KSPSI dan seluruh buruh di Kabupaten Majalengka Menolak RUU Omnibuslaw Cluster Cipta Kerja. Dari hasil kajian dan analisis para pengurus, RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja atau buruh. Di antaranya tidak ada jaminan kepastian kerja, hilangnya jaminan sosial, dan hak cuti. KSPSI juga menegaskan kemitraan antara pengusaha dengan serikat pekerja harus bisa terjalin dengan baik, karena akan meningkatkan produksi yang lebih baik lagi. Kenyamanan dalam bekerja juga sangat penting, sehingga perusahaan akan maju dan kesejahteraan pekerja juga akan meningkat. Sementara itu Pimpinan Federasi, Asep Odin mengatakan serikat pekerja yang dipimpinnya berdasarkan Nomor Bukti Pencatatan: 568/67/Dinsosnakertrans, tanggal 16 Januari 2016 bukan hanya sekadar pengakuan. Tetapi berdasarkan verifikasi anggota yang diketahui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka. Dirinya menambahkan, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/3/HK.04/111/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 telah menyosialisasikan kepada perangkat di bawahnya agar tetap tenang dan waspada. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: