Majalengka Belum Perlu PSBB

Majalengka Belum Perlu PSBB

MAJALENGKA – Sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan meningkatnya kasus covid-19. Namun, PSBB belum akan diterapkan di Kabupaten Majalengka. Juru bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19 kabupaten Majalengka H Alimuddin SSos MM MMKes menyebutkan pemberlakuan itu tidak terjadi di Kabupaten Majalengka. Pasalnya kota angin tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Menurut dia ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika suatu daerah ditetapkan kebijakan PSBB. Peraturan teknis penerapan PSBB, lanjut dia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu kriteria penerapan PSBB, kata dia, adalah jumlah kasus atau jumlah kematian akibat covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Selain itu, ada kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Jika PSBB itu dilaksanakan, maka ada beberapa hal yang harus dibatasi yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum lainnya. \"Akan tetapi peliburan dan pembatasan itu dikecualikan untuk pelayanan tertentu. Seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan,\" jelasnya. Disamping itu pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan. Alasan Kabupaten Majalengka tidak masuk PSBB, karena belum masuk kriteria tersebut. Jumlah kasus maupun angka kematian masih minim. Termasuk penyebarannya tidak signifikan ke beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologi dengan wilayah lain. Ditambahkan, penerapan PSBB harus betul-betul matang dalam penerapannya, mengingat konsekuensinya cukup besar. \"Yang paling terpenting sekarang bagaimana kita semua bersatu padu mencegah. Jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka ini,\" ungkapnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: