DPRD Tunggu Rincian Anggaran Covid

DPRD Tunggu Rincian Anggaran Covid

MAJALENGKA - Menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah membentuk gugus tugas penanganan khususnya menyiapkan anggaran. Gugus tugas Covid-19 Kabupaten sendiri kabarnya menganggarkan Rp32 miliar untuk penanganan Covid-19, sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Realokasi dan Refocusing anggaran. Wakil Ketua DPRD Majalengka H Asep Eka Mulyana SP mengapresiasi yang dilakukan gugus tugas, terkait penganggaran untuk penanganan Covid-19. Namun menurutnya, sampai saat ini DPRD belum mendapat laporan terkait realokasi dan refocusing anggaran tersebut. Meskipun legislatif menyadari anggaran merupakan domain eksekutif, tapi Asep berharap pihak eksekutif segera mengeksekusi dan melaporkan anggaran tersebut karena ditunggu oleh masyarakat. \"Anggaran penanganan Covid-19 yang awalnya Rp23 miliar sekarang menjadi Rp32 miliar, tapi sampai sekarang DPRD belum tau posturnya,\" terang Asep. Asep juga menyarankan dalam realokasi dan refocusing anggaran, gugus tugas bisa menganggarkan dari APBD kabupaten. Menurutnya jangan hanya memotong dari anggaran pusat maupun provinsi. Jika realokasi APBD II masuk dalam postur anggaran penanganan Covid-19, menurut Asep hal tersebut merupakan bukti keberpihakan kepada rakyat. Termasuk salah satunya dengan menunda pelelangan dan fokus menangani Covid-19. Asep juga menyoroti aturan hukum terkait pembentukan gugus tugas sampai tingkat RW dan RT. Dia mempertanyakan keberadaan payung hukum di tingkat kabupaten, karena menurutnya desa gagap terkait aturan penggunaan dana desa khususnya saat menghadapi kondisi darurat. Pihaknya meminta kepala daerah mengeluarkan payung hukum terkait batas-batas pembiayaan gugus tugas di tingkat desa. \"Jangan sampai wabah mereda, para kepala desa berurusan dengan hukum. Payung hukumnya harus mendukung agar para kepala desa benar mengeksekusi anggaran,\" ujar Asep. Ketua DPD Golkar Majalengka ini juga menyoroti gerakan donasi masker yang digagas gugus tugas Covid-19. Dia menilai aksi tersebut bukan hal urgen yang harus dilakukan gugus tugas saat ini. Gugus tugas seharusnya segera mengimplementasikan aturan dan anggaran yang sudah disiapkan untuk penanganan Covid-19. \"Terkait donasi, gugus tugas seharusnya hanya sekadar mengimbau. (Soal donasi, red) biarkan menjadi urusan kesalihan masyarakat,\" tandasnya. Penanganan Covid-19 juga harus memperhatikan dan melibatkan pers, salah satunya dengan tidak menutupi informasi dan memperhatikan keselamatan pers sebagai salah satu elemen yang memberikan informasi kepada masyarakat, terkait perkembangan ataupun sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB dr Hamdi MKes. Pihaknya bahkan mengkritisi prioritas pembangunan 2019 terkait kedaruratan, yang tidak mencakup kedaruratan medis dan hanya darurat alam serta air. Hamdi juga menyoroti pembangunan yang berbasis sistem, perdanya tidak selesai di tahun 2019 seperti  Raperda tentang Pendidikan. \"Wajar jika saat ini penanganan Covid-19 belum maksimal, karena darurat medis memang tidak masuk sama sekali dalam prioritas pembangunan,\" pungkasnya. (iim)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: