PMI Miliki Alat Tes Darah CLIA

PMI Miliki Alat Tes Darah CLIA

MAJALENGKA-PMI Cabang Majalengka kini memiliki alat mengukur kualitas dan kesehatan darah pendonor yang canggih. Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cabang Majalengka, dr Neneng Ari Latifah didampingi Kabid Pelayanan, Andi Puji Santoso mengatakan kini PMI Majalengka memiiliki alat untuk memeriksa kesehatan darah CLIA. “Kalau dulu kami meggunakan alat periksa darah Elisa, sekarang beralih ke alat yang lebih canggih Clia yang berfungsi untuk memeriksa IMLTD darah sesuai standar,” beber Andi kepada Radar Majalengka, di sela pemasangan alat baru, kemarin. Dijelaskan Andi, darah yang didonorkan harus memenuhi standar. sehingga harus melalui pemeriksaaan 4 macam yakni hepatitis B, hepatitis C, sifilis dan HIV. Melalui pemeriksaan alat CLIA ini, hasil sampel darah akan terkontrol di komputer. “Dengan alat canggih ini akan terkontrol reaktif atau non reaktif langsung atas sample darah yang terdeteksi komputer dan langsung ada hasil dikomputernya,” jelasnya. Ditegaaskan pelayanan darah tidak asal-asalan dan harus sesuai standar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No 91 tahun 2015 tentang Pelayanan Transfusi Darah. Diakui pelayanan UTD PMI Cabang Majalengka untuk mencapai standar masih sangat kurang. “Untuk menghasilkan layanan yang optimal sesuai standar perlu dukungan pemerintah yang maksimal dan seluruh pihak,” ujarnya. Sementara itu, Ketua PMI Cabang Majalengka, H Ahmad Suswanto SPd MPd didampingi Wakil Ketua Bidang Bencana, Dr H Momon Lentuk SPd MPd mengharapkan dengan adanya alat pemeriksa darah yyaang lebih canggih dapat meningkatkan pelayanan kepada msyarakat. Diungkapkan dia, PMI Majalengka akan tetap dan terus berupaya menambah frekuensi kegiatan donor darah ke berbagai lembaga dan masyarakat di tengah pandemi covid-19. “Kami juga sangat berharap pada berbagai lembaga dan masyarakat untuk dapat terus membantu kami demi lancarnya kegiatan donor darah. Karena kegiatan donor darah dilakukan semata-mata demi kepentingan masyarakat,” tuturnya. (ara). Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ( Permenkes) no 91 tahun 2015 tentang pelayanan transfusi darah, maka pelayanan donor darah harus terstandar yang didukung SDM dan sarana dan prasarana yang memadai. Diakkui bahwa pelayanan UTD PMI Cabang Majalengka untuk mencapai standar masih sangat kurang. “Untuk menghasilkan layanan yang optiimal sesuai standar perlu dukungan pemerintah yag maksimal dan seluruh pihak,” ujarnya. Diakuinya keberadaan PMI bila hanya mengandalkan dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk operasional dan menncapai standar sangat sulit, karena meskipun besaran BPPD tergolong besar sebesar Rp 360 ribu perlabu tapi biaya operasional masih jauh dari cukup. “Karena itu untuk mencapai standar pelayanan dengan hasil yang maksimal perlu didukung penuh oleh pemda dan pihak terkait bersama seluruh koponen serta didukung pengupahan yang profesional dengan sarana dan prasarana yang memadai,” tuturnya.(ara)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: