Satnarkoba Musnahkan 465 Gram Sabu-sabu

MAJALENGKA- Sebanyak 465 gram sabu-sabu yang disita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dari seorang pelaku berinisial DP (38) dimusnahkan kemarin. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Majalengka dengan turut mengadirkan pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan pelaku merupakan pengedar yang mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Cirebon. “Dia ini (pelaku, red) sehari-hari sebagai pengedar. Gak punya pekerjaan, hanya sebagai sebagai buruh di Kabupaten Majalengka,” terang kapolres. Pada kesempatan itu, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Hadir menyaksikan adalah perwakilan Kejari Majalengka dan PN Majalengka. Kapolres juga menjelaskan, sebelum dimusnahkan, sabu itu telah diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. “Dan memang sabu-sabu. Ini setelah diblender, langsung dibuang ke air yang mengalir,” terang kapolres kepada wartawan. DP sendiri ditangkap belum lama ini karena kedapatan menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 465 gram. Ia diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka. Polisi kini masih memburu pelaku lain berinisial OS asal Cirebon yang diketahui memasok sabu ke DP. “OS itu diduga dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dia memasok sabu ke DP. Sabu itu belum sempat diedarkan karena keburu kami sergap. Kami sita 10 paket sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: