Pemdes Balida Keluarkan Maklumat Larangan Mudik

Pemdes Balida Keluarkan Maklumat Larangan Mudik

MAJALENGKA – Pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan di tingkat desa. Seperti di Desa Balida, Kecamatan Dawuan yang sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik bagi warganya. Kepala Desa Balida, Aay Iryando SIP menjelaskan maklumat tersebut pada dasarnya meminta warga desa Balida yang berada di luar Kabupaten Majalengka untuk sementara waktu tetap tinggal di daerah perantauannya masing-masing. \"Apabila perantau tersebut sudah berada di Desa Balida, maka akan otomatis menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP),\" jelasnya, Selasa (31/3). Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari. Aay juga mengatakan setiap warga memiliki potensi untuk terkena dan menularkan Covid-19 kepada siapapun, termasuk para keluarga di kampung halaman. Warga juga dapat berpotensi tertular virus selama berada dalam perjalanan. \"Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semua berlalu,\" terangnya. Disamping itu, Aay menganjurkan warganya tidak bepergian ke luar kota, termasuk pulang kampung. Anjuran ini untuk membantu pemerintah kabupaten Majalengka mencegah penyebaran Covid-19. \"Selain larangan mudik, kami juga menganjurkan masyarakat tidak bepergian sama sekali. Termasuk pergi ke luar kota, apalagi pulang kampung,\" tandasnya. Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd juga mengeluarkan imbauan serupa. Imbauan ini tidak lain untuk menyelamatkan diri dan keluarga di kampung halaman. Tidak hanya untuk mudik lebaran. Dia menambahkan, penyuluhan mengenai Covid-19 harus sampai hingga ke tingkat RT dan RW. Langkah ini bisa dilakukan dengan melibatkan perangkat pemerintah seperti lurah dan kepala desa, dengan tujuan agar masyarakat hingga lapisan bawah mengerti tentang bahaya corona. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: