Pemdaprov Jabar Perpanjang Masa Flexible Working Arrangement Bagi ASN

Pemdaprov Jabar Perpanjang Masa Flexible Working Arrangement Bagi ASN

BANDUNG -- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar sampai 29 Mei mendatang. Perpanjangan penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemdaprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) di Jabar. \"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja,\" kata Setiawan, Sabtu (28/3/20). \"Meski bekerja di rumah, para ASN Pemdaprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,\" imbuhnya. Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemdaprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing. \"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,\" ucapnya. \"Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),\" tambahnya. Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya. \"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor,  harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya. Setiawan menambahkan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur  maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online. \"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,\" ucapnya. Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya. Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: