Pelayanan Disdukcapil via Online
MAJALENGKA - Mulai Kamis (19/3) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka menerapkan pelayanan secara online via handphone melalui WhatsApp atau SMS ke nomor-nomor yang sudah disiapkan. Hal tersebut dilakukan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) untuk Disdukcapil se-Indonesia, agar sementara tidak melakukan pelayanan secara langsung atau tatap muka. Hal tersebut dikatakan Kepala Disdukcapil Majalengka H Tatang Rahmat SH. \"Sejak ada imbauan baik dari Bupati Majalengka, Gubernur Jawa Barat ataupun arahan dari pemerintah pusat, kami mulai hari ini menerapkan pelayanan secara online. Masyarakat Majalengka bisa menghubungi nomor-nomor yang sudah kita siapkan sesuai dengan jenis kebutuhannya,\" kata Tatang. Masyarakat menurutnya tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, tetapi bisa melalui whatsapp atau SMS. Pelayanan dasar dalam pelayanan secara online yakni pembuatan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan dan perceraian, pindah datang, perubahan elemen data, dan pembuatan kartu keluarga. Sedangkan untuk pelayanan perekaman e-KTP dihentikan sementara sampai 14 hari masa darurat Corona berakhir. \"Disdukcapil dan kecamatan tidak melayani dulu perekaman e-KTP selama dua pekan ini,\" ujar Tatang. Upaya Disdukcapil menekan kunjungan masyarakat ke kantor tetapi melakukan pelayanan secara online, merupakan upaya mencegah dan ikhtiar dalam kewaspadaan penyebaran virus Corona (Covid-19). \"Untuk masyarakat yang sudah melakukan pelayanan secara online dengan menghubungi nomor yang dituju atas kebutuhan layanannya, tinggal menunggu kabar dari layanan online tersebut. Bisa diambil kemudian di loket loket layanan yang dimaksudkan, apabila dalam tiga hari tidak diambil maka akan kami kirim melalui kantor pos,\" pungkas Tatang. (iim/ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: