Beri Reward ke Warga, Buang Sampah ke Sungai Denda Rp100 Ribu

Beri Reward ke Warga, Buang Sampah ke Sungai Denda Rp100 Ribu

Persoalan sampah menjadi salah satu perhatian pengurus RW 03 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Mereka mencoba melakukan inovasi untuk memerangi sampah dan membentuk perilaku menjaga lingkungan. Seperti apa? ALMUARAS, Majalengka Sistem reward and punishment menjadi hal yang dipilih oleh pengurus RW 03 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Untuk memberi efek jera pada oknum yang membuang sampah sembarangan, mereka menerapkan denda yang cukup besar. Tidak tanggung-tanggung, jika berani dan kedapatan membuang sampah ke sungai, siap-siap untuk mendapat denda sebesar Rp100 ribu. Penetapan denda ini tentu bukan sepihak. MekanismePersoalan sampah menjadi salah satu perhatian pengurus RW 03 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Mereka mencoba melakukan inovasi untuk memerangi sampah dan membentuk perilaku menjaga lingkungan. Seperti apa? ini sudah ditentukand alam rapat musyawarah bersama warga. Langkah ini ditempuh karena masalah sampah selama ini menjadi persoalan yang serius. Sampah menumpuk dan tidak dikelola dengan baik. Ketua RW 03 Kelurahan Majalengka Kulon, Iing Hasan Imail mengatakan denda akan diberikan kepada oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai. Pengenaan denda harus didukung dengan bukti foto atau video saat membuang sampah sembarangan. “Warga yang melapor akan kami lindungi dan beri bonus sebesar Rp20 ribu,” tuturnya. Hingga saat ini memang belum ada yang melaporkan. Namun Iing mengaku, dengan adanya denda ini, warga jadi tidak berani membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai. Selama seminggu awal pemberlakuan  aturan itu, ketua RT ditugaskan untuk berjaga- jaga di Sungai Ciranca untuk mengawasi warga yang membuang sampah ke sungai. “Ini semua dilakukan untuk memberikan efek jera pada warga yang buang sampah sembarangan,” jelasnya. Selanjutnya untuk pengelolaan sampah pihaknya mengajukan permohonan bantuan roda untuk mengangkut sampah dengan bantuan kelurahan. “Alhamdulilah saat ini ada 3 unit roda dengan tiga petugas pengambil sampah sehingga lingkungan menjadi lebih bersih. Kedpan kami ingin bangkitkan kesadaran warga terhadap lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangaan,” tutur pria yang juga menjabat Ketua LPM ini. Sementara Lurah Majalengka Kulon, Uum SIP mengapresiasi gerakan dan program RW 03 dalam peningkatan kesadaran warrga terhadap sampah dan lingkungan. Diakui program “denda” bagi warga yang buang sampah sembarangan ke sungai juga kini akan diikuti RW lainya seperti di RW 02. Lurah Uum juga bersyukur Bupati DR H Karna Sobahi MMPd pada momentum hari sampah sedunia di komplek TPA Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten memberikan penghargaan kepada Kelurahan Majalengka Kulon sebagai juara1 lomba kebersihan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). “Kami berencana membangun tempat pengelolaan sampah di Blok Rorogan Balong,” ujarnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: