Pedestrian Belum Ramah Disabilitas
MAJALENGKA - Tempat berkumpul masyarakat atau tempat nongkrong di Kabupaten Majalengka terus bertambah. Terbaru, Bupati Majalengka telah meresmikan pedestrian GGM dan taman serta pusat kuliner di kawasan Bundaran Munjul, beberapa waktu lalu. Keberadaan dua titik baru itu semakin memperbanyak referensi masyarakat Majalengka untuk mengisi waktu bersama. Di tempat-tempat itu juga mereka bisa mengabadikan momen instagramable dengan gadget dan kamera. Namun kondisi berbeda dialami kalangan penyandang disabilitas, khususnya tunanetra dan tunadaksa yang harus menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya. Pasalnya, di pusat-pusat keramaian itu tidak ada fasilitas yang bisa digunakan para penyandang disabilitas. Di GGM saat ini kondisi pedestrian terlihat cukup rapi, mirip dengan Braga atau kawasan alun-alun Bandung. Jejeran kursi dengan bunga warna-warni yang ditanam di sejumlah titik, membuat masyarakat betah berlama-lama di sana. Di tempat yang terletak di Jalan KH Abdul Halim itu juga sejatinya ada fasilitas untuk tunanetra, dengan kehadiran jalur khusus yang dibuat dari ubin timbul warna kuning. Namun, jalur tersebut tidak utuh memanjang melainkan terputus. Padahal seharusnya jalur khusus itu menyambung hingga ujung. Kondisi lebih tidak memungkinkan dialami penyandang tunadaksa yang menggunakan kursi roda, sebab di sana tidak ada satu pun jalur untuk kursi roda. Tidak ramahnya hasil pembangunan di Kabupaten Majalengka untuk penyandang disabitas, karena penyandang disabilitas tidak dilibatkan dalam proses pembangunan. Hal tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) cabang Majalengka, Maman Surahman. \"Tidak pernah dilibatkan (membahas pembangunan, red). Harapannya ke depan bisa dilibatkan. Kami tidak ingin dimarjinalkan, tetapi bagaimana agar fasilitas umum bisa dinikmati semua kalangan. Segitu juga (ada jalur khusus tuna netra, red), udah ada perhatian lah, walaupun jauh dari ideal,\" kata Maman, Jumat (28/2). Dia menjelaskan, keinginan PPDI untuk dilibatkan bukan dipicu ego pribadi. Pasalnya, dalam aturan juga disebutkan pembangunan harus memfasilitasi penyandang disabilitas. \"Pemerintah daerah yang membangun tidak memenuhi akses disabilitas bisa dituntut. Diamanatkan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Fasum, gedung-gedung pemerintahan harus menyediakan akses untuk disabilitas,\" jelas dia. Maman kembali menegaskan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan fasum agar bisa dinikmati penyandang disabilitas. Padahal di Kabupaten Majalengka sendiri jumlah penyandang disabilitas ribuan. \"Harusnya mah (pemerintah, red) melibatkan, tetapi sekarang kan nggak,\" pungkas Maman. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: