Awal 2020, 1 Dirawat 2 Meninggal di Luar Negeri

Awal 2020,  1 Dirawat 2 Meninggal di Luar Negeri

MAJALENGKA - Selama Januari 2020, sebanyak 2 orang warga Majalengka meninggal dunia di luar negeri dan satu orang lainnya masih dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut diungkapkan ketua Forum Migran Majalengka (Formima) Ida Neni Wahyuni mengatakan. Ida menyebutkan, untuk WNI yang meninggal yakni Andri Tunru warga RT 01 RW 01 Majalengka. Andri meninggal pada 19 Januari 2020 sekitar pukul 13.30. Bahkan hingga kini, jenazahnya masih berada di kamar mayat Hospital Kuala Lumpur, karena tidak ada keluarga yang mengurusnya. Data korban pun alamatnya tidak lengkap, hanya beralamat di Blok 1 RT 01 RW 01 Majalengka Jawa Barat. “Kami masih menelusuri keluarga korban karena di alamatnya kurang lengkap. Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga ikut membantu,” ujar Raida, sapaan akrabnya, Rabu (5/2). Dia mengungkapkan, WNI lainnya yang meninggal adalah Desi Ratnasari alamat Blok Dukuh Domba Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten. Ratna meninggal dunia di Abu Dhabi. Hasil komunikasi antara keluarga dengan pihak kedutaan, pumulangan jenazah tanggung jawab keluarga, sementara keluarga tidak mampu. “Ini juga sama, pemulangan jenazahnya ditanggung keluarga. Namun kondisi keluarganya kurang mampu,” ujar Raida. Sementara untuk WNI lainnya, atas nama Enah Binti Asro Saad hingga kini masih dirawat di rumah sakit. Melalui KBRI Kuala Lumpur, Enah mengaku telah dipekerjakan sebagai PRT oleh Ayi Hasanah di daerah Meru. Namun selama 6 tahun, Enah tidak digaji. Satgas sendiri menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2019 lalu. Yang bersangkutan sendiri dipekerjakan secara ilegal melalui agen perorangan yang bernama Jhony (Malaysia), Eca dan Budi (Indonesia). Satgas PPT KBRI Kuala Lumpur berupaya menggali informasi lebih dalam terkait kasus tersebut. Bahkan KBRI juga sudah ditelepon pihak keluarga untuk dimintai bantuan pemulangan. Satgas PPT kemudian menanyakan kepada pihak keluarga terkait majikan Enah. Pihak keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan struk pembayaran listrik, Enah bekerja di No 15 Jalan Batu Nilam 26 Bandar Bukit Tinggi Klang Selangor. Namun nama pelanggan ditagihan listrik tersebut bukanlah majikan yang bersangkutan. Setelah itu, pada 26 Agustus 2019 lalu satgas PPT melayangkan surat melalui pos. Tetapi berdasarkan penelusuran surat tersebut gagal dikirimkan kepada alamat tadi. \"Baru pada tanggal 27 Agustus 2019, saudari Enah sakit batuk kemudian dibawa oleh satgas PPT ke klinik. Berdasarkan hasil rontgen, dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lanjutan,\" tandasnya. Hampir sebulan di rawat di Institut Pengubatan Respirator (IPR) Kuala Lumpur, tanggal 8 Oktober 2019 Satgas PPT mengantar Enih ke alamat majikan. Namun ketika sampai di alamat tersebut, yang bersangkutan terlihat ragu-ragu bahwa alamat tersebut adalah rumah majikannya. \"Satgas juga sudah melayangkan surat ke pihak majikan, tapi tidak pernah datang,\" urainya. Hingga saat ini Enih masih rutin berobat jalan di IPR Kuala Lumpur. Enih menyatakan ingin pulang meskipun masih memiliki tuntutan gaji terhadap majikan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: