Sepekan, Polisi Amankan 12 Pelaku Kriminal

Sepekan, Polisi Amankan 12 Pelaku Kriminal

MAJALENGKA - Awal tahun 2020 di wilayah Kabupaten Majalengka, banyak kasus tindak kriminal terjadi. Bahkan dalam ekspos kasus yang dilaksanakan di halaman Mapolres Majalengka Kamis (30/1) Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, satuan Reskrim Polres Majalengka dalam sepekan ini berhasil mengamankan pelaku perjudian, curat, penghinaan intitusi TNI hingga penipuan dengan modus arisan online. \"Dalam kasus-kasus tersebut kepolisian berhasil menangkap para pelaku sebanyak 12 orang, dalam waktu sepekan,” ungkap kapolres. Kapolres juga menjelaskan bahwa dari 12 orang, 3 orang di antaranya pelaku yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tempat kejadian perkaranya (TKP) di wilayah Kecamatan Talaga. Para pelakunya diancam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu satu orang yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online juga berhasil diamankan. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp100 juta dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Sedangkan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372 KUHP yang dijelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun penjara. \"Serta untuk pelaku penghinaan istitusi ini ada satu orang. Diancam pasal 207 KUHPidana, tentang penghinaan dengan tulisan lewat media social. Dan kasus lainnya adalah kasus perjudian yang terjadi 3 TKP dengan total pelakunya 7 orang. Jenis judi Ludo 3 pelaku dan 4 pelaku lainnya ini, terlibat judi togel dan semuanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” bebernya. Kapolres juga menambahkan, berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Talaga dan Cikijing serta Ligung. \"Selain itu, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),\"  pungkasnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: