Kuwu Pasir Dituntut Transparan dan Berdayakan Masyarakat
![Kuwu Pasir Dituntut Transparan dan Berdayakan Masyarakat](https://radarmajalengka.disway.id/uploads/58/2020/01/kuwu-pasir-2.jpg)
MAJALENGKA - Belasan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Rembuk Masyarakat Desa Pasir Kecamatan Palasah menduduki balai desa setempat sebagai bentuk protes kepada kepala desa, Kamis (30/1). Kepala desa H Eye Sukarya SE di berondong delapan tuntutan oleh masyarakat. Pertama soal pembentukan BPD yang disinyalir melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 54 dan 55. Kedua pembentukan LKD yang ditunjuk langsung oleh kepala desa melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 pasal 184 ayat 3. Ketiga masyarakat juga mempertanyakan transparansi anggaran dan informasi program pembangunan, keempat meminta daftar pengurus BUMDES, program kerja dan laporan keuangan BUMDES tahun 2016 sampai dengan 2019. Kelima meminta penjelasan aset desa/tanah Balong Dayeuh perihal ada indikasi digunakan untuk perorangan. Keenam tindak lanjut mengenai Perdes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemakaman, ketujuh soal diskriminasi kartu BPJS kesehatan yang tidak dibagikan kepada masyarakat penerima, dan terakhir indikasi jual beli jabatan. Pembina Forum Rembuk Masyarakat Desa Pasir, H Surahman SSos menegaskan, audiensi ini sebagai niatan baik masyarakat kepada kepala desa dan bersama-sama membangun desa ini lebih baik lagi. Penggelontoran dana yang besar ke setiap desa itu supaya rakyat menikmati pembangunan, bisa berkiprah di pembangunan selain itu akan mengungkit perekonomian masyarakat itu sendiri. \"Kita harus pisahkan dari sisi komunikasi dan aturan. Siapa pun yang namanya orang wajib melaksanakan komunikasi yang baik. Banyak hal-hal yang perlu dikomunikasikan,\" tegasnya. Menurutnya masyarakat tidak menuduh adanya penyimpangan lain. Namun indikasi pelanggarannya itu ada. Di antaranya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 dan Keppres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Transparansi. Sehingga setiap anggaran yang digelontorkan dan telah terealisasi selain harus terpampang proyek kegiatan berikut nominalnya, juga harus dilaksanakan dengan perencanaan yang baik. \"Ini salah satu hal yang tidak dilaksanakan oleh kepala desa. Kemudian dengan adanya Dana Desa (DD) masyarakat juga harus diberdayakan. Masyarakat ada yang paham dan tidak mengerti dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu juga di antaranya ada diskriminasi kepada warga,\" tegasnya. Menyikapi tuntutan forum masyarakat, Kepala Desa Pasir H Eye Sukarya SE mengatakan kalau tuduhan permasalahan ini dinilai sudah bolak-balik. Ini terjadi adanya audiensi yang sudah keempat kalinya terjadi. \"Namanya manusia biasa mungkin ada kesalahan dalam perjalanan di pemerintahan. Audiensi ini sudah keempat kalinya, sebelumnya menuduh ke BPD dan sekarang giliran pemerintah desa,\" ujarnya. Menurut Eye ke depan dirinya akan berusaha lebih baik dalam melaksanakan pembangunan di desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya menegaskan tidak alergi terhadap kritikan dari masyarakat. Karena itu bagian untuk membangun agar lebih baik lagi. Pihaknya akan mengklarifikasi secara tertulis beberapa poin tuntutan dari Forum Rembuk Masyarakat Desa Pasir. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: