Satpol PP Tertibkan Reklame di Jalan Protokol

Satpol PP Tertibkan Reklame di Jalan Protokol

MAJALENGKA – Reklame yang sembarang dipasang di sejumlah ruas jalan protokol di Majalengka Kota ditertibkan Satpol PP kemarin (20/1). Petugas menyusuri sepanjang jalan KH Abdul Halim, Jenderal Ahmad Yani, pemuda, dan jalan protokol lainnya. Khusus di jalan KH Abdul Halim, segala jenis dan bentuk reklame komersial maupun sosial dibabat habis petugas. Kepala Bidang Tribum Tramas Satpol PP Majalengka Wawan Anwar Sutisna SSos menjelaskan, penertiban reklame ini dilakukan dalam rangka menegakkan penertiban umum di ruang-ruang publik. Mengingat beberapa waktu belakangan ini reklame menghiasi sejumlah jalan protokol dan ruang publik yang semestinya bebas dari reklame dalam bentuk apapun. Menurutnya, meskipun reklame tersebut memiliki stempel memenuhi kewajiban pajak, tapi jika dipasang di sembarang tempat tetap akan ditertibkan. Pemerintah, kata dia, sudah menyediakan tempat untuk memasangan reklame komersial dalam bentuk spanduk, umbul-umbul serta baligo. “Semua jenis reklame, spanduk, baligo, umbul-umbul kita tertibkan di sepanjang Jl KH Abdul Halim. Karena untuk pemasangan reklame, termasuk yang berstempel lunas pajak, telah disediakan dudukan pemasangannya di tempat-tempat tertentu. Tidak boleh di trotoar, tiang listrik dan telepon, median, pohon, dan taman-taman kota,” ungkapnya. Menurutnya, Pemkab tidak membolehkan pemasangan reklame di sembarangan tempat. Sebab, selain merusak estetika, juga berpotensi membahayakan lalu lintas jika pemasangannya asal-asalnya. Pihaknya juga menyoroti pemasangan spanduk yang membentang di atas jalan raya, apalagi hingga menghalangi rambu-rambu petunjuk jalan. “Dalam penertiban ini, kami juga menaruh atensi terhadap reklame dalam bentuk spanduk yang terpasang membentang di atas jalan. Itu kalau terjatuh sangat membahayakan para pengendara yang melintas,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: