Target Pajak Kendaraan Naik Rp54 M
MAJALENGKA-Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2019 Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, tercapai dengan baik. Kepala P3D Majalengka, Hj Veronika Etty Sriwidayanti mengatakan, untuk tahun 2020 ada kenaikan target sekitar 47 persen. \"Untuk tahun 2020 ini, Samsat Kabupaten Majalengka mendapatkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp168 miliar. Ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, sekitar Rp114 miliar,\" ungkap Yanti di kantornya, Rabu (15/1). Untuk merealisasikan target tersebut, Yanti akan terus berinovasi dan melibatkan semua stakeholder di bidang pendapatan. Hal itu perlu dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP). \"Kita akan membahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Majalengka untuk menjalankan program ke depan,\" jelasnya. Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat PKB menjadi kontributor terbesar dalam struktur pendapatan daerah sekaligus menopang pembiayaan pembangunan daerah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Majalengka. Selain itu, untuk merealisasikan target PKB di 2020, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dan berbagai upanya. Di antaranya dengan memetakan terlebih dahulu potensi Majalengka. \"Langkah awal kita akan mendata tagihan yang gemuk atau besar yang akan dilakukan para pegawai ASN P3D Majalengka. Artinya, mereka juga harus menelusuri terhadap para WP yang nilai pajaknya tinggi,\" jelasnya. Rencana strategis lainnya, P3D Majalengka akan menggandeng pihak kepolisian kemudian melakukan razia di jalanan, dengan program KTMDU. \"Selain itu, kita juga melakukan penagihan dengan cara door to door ke kediaman penunggak pajak. Menyediakan Samling, Samdong ke setiap desa-desa, Samades, Samsat outlet dan E-Samsat serta program lainnya,\" ujarnya. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat majalengka yang telah sadar dan juga membayar pajak. \"Bagi masyarakat kami harapkan untuk segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan,\" pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: