Perumda BPR Majalengka Gandeng Kejaksaan
![Perumda BPR Majalengka Gandeng Kejaksaan](https://radarmajalengka.disway.id/uploads/58/2020/01/bpr-dan-jaksa-kompak.jpeg)
MAJALENGKA- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Majalengka tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti SH MH dengan Direktur Perumda BPR Majalengka, H Atjeng Hadissusanto SE di aula Kantor Kejaksaan Majalengka, Selasa (14/1). Dirut Perumda BPR Majalengka, H Atjeng Hadissusanto SE mengatakan sesuai dengan arahan dan menindaklanjuti kesepakatan Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi MMPd, sebagai pemilik BUMD dengan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, pihaknya telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka tentang penanganan hukum perdata dan tata hukum negara. Dikatakan H Atjeng, kesepakatan dan kerja sama dengan Kejaksaan sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2012. Dan tahun ini dilanjutkan hingga dua tahun ke depan. Diakui Atjeng, dalam bekerja, pihaknya harus hati-hati agar tidak ada berbenturan hukum dan juga para nasabah terutama debitur. Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut dia, jaksa dari Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai pegacara negara bisa membantu menyadarkan debitur untuk membayar angsuran lebih tertib dan bisa menjadi pengacara di pengadilan serta melakukan pendampingan hukum Perumda BPR Majalengka. “Pihak kejaksaan juga dapat melakukan sosialisai penanganan kredit macet, pencegahan korupsi dan barang agunan untuk pegawai,” bebernya. Diharapkan Atjeng, MoU ini dapat menyehatkan dunia usaha terutama dunia perbankan. Sementara itu, Kepala Kajari Majalengka, Sri Indarti mengatakan pihaknya siap untuk mengadakan kemitraan sebagai pengacara negara dengan Perumda BPR Majalengka. Ditambahkan Sri tugas pokok kejaksaan itu tidak hanya penanganan masalah pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus). Tapi juga menangani masalah perdata dan tata usaha negara. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan menjadi kuasa khusus di dalam dan luar atas nama negara dan pemerintah sebagai penyelamatan kekayaan negara,” kata Sri. (ara/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: